BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kasus tiga wartawan gadungan yang melakukan pemerasan kepada Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Daniel Arief sudah lengkap (P21). Sehingga, kasus tersebut segera diajukan ke persidangan.�"Berkas perkaranya sudah P21. Hari ini kita sudah terima berkasnya. Untuk itu, segera kita persidangkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Firdaus Affandi, Selasa (4/4/2017).
Firdaus menjelaskan, sekitar satu sampai dua minggu setelah proses P21 yang diterima Kejari, akan dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lampung Selatan. "Dilimpahkan kepengadilan kira-kira minggu depan kalau tidak ada halangan. Setelah satu minggu diserahkan baru dapat disidangkan," kata mantan Kasi Pidum Kejari Lahat itu.
Ketiga wartawan gadungan itu dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sebelumnya, aparat Polsek Jatiagung menangkap tiga wartawan gadungan yang memeras Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Daniel Arief, dengan mengatasnamakan Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia