Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Peras Kepala Pengamanan Lapas Narkotika, Kasus Tiga Wartawan Gadungan P21
Lampungpro.co, 04-Apr-2017

Lukman Hakim 3546

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kasus tiga wartawan gadungan yang melakukan pemerasan kepada Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Daniel Arief sudah lengkap (P21). Sehingga, kasus tersebut segera diajukan ke persidangan.�"Berkas perkaranya sudah P21. Hari ini kita sudah terima berkasnya. Untuk itu, segera kita persidangkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Firdaus Affandi, Selasa (4/4/2017).

Firdaus menjelaskan, sekitar satu sampai dua minggu setelah proses P21 yang diterima Kejari, akan dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lampung Selatan. "Dilimpahkan kepengadilan kira-kira minggu depan kalau tidak ada halangan. Setelah satu minggu diserahkan baru dapat disidangkan," kata mantan Kasi Pidum Kejari Lahat itu.

Ketiga wartawan gadungan itu dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sebelumnya, aparat Polsek Jatiagung menangkap tiga wartawan gadungan yang memeras Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Daniel Arief, dengan mengatasnamakan Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4140


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved