WAY KANAN (Lampungpro.co): Warga Kampung Gunung Labuhan, Way Kanan inisial RA (32) diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan, karena kerap memeras supir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Baradatu, Way Kanan pada Jumat (26/2/2021). RA ditangkap berdasarkan laporan perkara Renaldi warga Enggal, Bandar Lampung yang diperas pada Sabtu (16/2/2021) subuh.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, ada pun kronologis pemerasan saat itu korban sedang mengendarai truk colt diesel bersama Alfian dari Bandar Lampung ke Blambangan Umpu, Way Kanan. Namun saat di lokasi, tiba-tiba datang dari arah belakang truk dua laki-laki tidak dikenal mengendarai motor jenis Suzuki Smash Titan.
"Setelah itu, keduanya langsung menghentikan laju kendaraan korban. Kemudian satu pelaku meminta supir untuk turun dari mobil, lalu menarik kerah baju korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau," kata Iptu Des Herison Syafutra dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).
Setelah itu pelaku meminta korban untuk mengganti uang ganti rugi sebesar Rp1 juta, karena telah menyerempet kendaraan pelaku hingga lecet dibagian spakboard depan bagian kanan, body sayap bagian kanan, dan tempreglass telepon genggamnya pecah. Setelah itu korban berusaha menjelaskan, jika selama perjalanan tidak pernah merasa menyerempet pelaku.
"Namun pelaku ini tetap meminta ganti rugi, dengan mengancam akan menusuk korban menggunakan pisau apabila tidak dibayarkan. Karena merasa takut dan terancam, korban pun memberikan Rp1 juta dengan cara tunai di lokasi sebesar Rp500 ribu dan sisanya ditransfer ke rekening BRI milik pelaku RA," ujar Des Herison Syafutra.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Mapolsek Way Kanan untuk ditindaklanjuti. Untuk penangkapan sendiri, saat itu tim mendapat informasi dari warga bahwa pelaku di wilayah Gunung Labuhan. Kemudian tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.
Sementara dari penangkapan, petugas berhasil mengama kan barang bukti berupa satu buku rekening BRI inisial RA, satu lembar kartu ATM BRI, KTP, dan satu unit ponsel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun pidana penjara. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
413
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia