Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perda RTRW Diresmikan, Dinas PUPR Sebut Bisa Dijadikan Pedoman Pembangunan Tulangbawang Barat
Lampungpro.co, 04-Dec-2023

Febri 6018

Share

Kepala Dinas PUPR Tulangbawang Barat Iwan Mursalin | Ist/Lampungpro.co

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Tulangbawang Barat, Rihmi mengatakan, penetapan RTRW sebagai Perda didasarkan pada konsistensi dengan kebijakan nasional, keberlanjutan lingkungan, partisipasi publik, serta memperhatikan aspek sosial dan ekonomi.

Dasar penetapan RTRW ini telah sesuai dengan kebijakan nasional. Hal ini untuk memastikan perencanaan tata ruang sesuai dengan kepentingan masyarakat dan regulasi yang berlaku, kata Rihmi.

Menurut Rihmi, dengan diresmikannya RTRW ini menjadi Perda, tentunya ada implikasi hukum dan konsekuensi yang akan dihadapi oleh pihak-pihak terkait jika melanggar tata ruang dan tidak sesuai RTRW.

RTRW yang diresmikan sebagai Perda memiliki kekuatan hukum mengikat, dimana pihak terkait, termasuk masyarakat dan pengembang, harus mematuhi ketentuan dalam RTRW. Jika terjadi pelanggaran atas ketentuan RTRW, dapat dikenakan konsekuensi hukum, seperti sanksi administratif atau pembatalan izin pembangunan.

Dengan diresmikannya RTRW ini, pemerintah daerah akan memastikan implementasi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RTRW di Tulangbawang Barat.

Dengan melakukan pemantauan rutin dan menegakkan sanksi terhadap pelanggaran, pelaksanaan RTRW dapat diawasi secara efektif guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, RTRW  yang diresmikan sebagai Perda tersebut mengatur penggunaan lahan dan perlindungan lingkungan di daerah, yang mana termuat dalam kawasan lindung di dalam pola ruang. (***)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

736


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved