Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perdagangan Benur Ilegal di Pesisir Barat Lampung, Nelayan Terima Harga tak Sesuai Aturan Menteri KKP
Lampungpro.co, 28-Dec-2020

Amiruddin Sormin 1827

Share

Benur lobster siap ekspor. LAMPUNGPRO.CO/DOK

KRUI (Lampungpro.co): Perdagangan ilegal benur lobster di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, berjalan seperti hukum rimba. Harga tak menentu dan melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. 

Pantauan Lampungpro.co di sejumlah titik pengumpulan harga benur lobster kini cuma Rp3.000 hingga Rp5.000 per ekor. Padahal di Jakarta harganya mencapai Rp16 ribu per ekor. "Ini kan harga ilegal. Jadi berapa pun harganya nelayan akan tetap cari benur. Oleh karenanya perlu tindakan cepat oleh Kementerian agar dilegalkan," kata seorang pembina nelayan di Tanjungsetia, Krui, Pesisir Barat, Senin (28/12/2020).

Dalam Permen KKP 12/2020, harga benur lobster pasir dipatok minimal Rp5.000 per ekor, sedangkan benur lobster mutiara Rp10 ribu per ekor. Harga itu kemudian naik Rp7.000 di tingkat pembina. 

Tak menentunya harga benur lobster menurut Suntoro, pengurus Perkumpulan Nelayan Lobster Lampung (PN2L) tak bisa dibiarkan karena merugikan nelayan. Dia mengatakan Permen KKP 12/2020 tidak salah. "Mengacu pada Permen itu, eksport benur boleh, tetapi harus dilakukan budidaya dulu. Potensi benur kita luar biasa besarnya, namun teknologi budidaya kita belum mumpuni," kata Suntoro.

Dia mengatakan jika mengacu pada Permen KK 12/2020, dibolehkan ekspor benur hingga 2024. Setelah itu tidak boleh ada ekspor benur lagi. Harapannya saat 2024 teknologi budidaya kita minimal sudah menyamai Vietnam dan pelaku usahanya sudah masif. 

BACA JUGA: Lapor Pak Menteri, Penyelundupan Benur Lobster Ilegal dari Pesisir Barat Lampung Masih Marak

"Jadi hasil tangkapan benur yang selama ini diekspor  bisa dipakai di lokal untuk dibesarkan. Nah. itu tugas perusahaan yang sudah mendapatkan izin ekspor untuk membina dan mengerakan masyarakat pesisir untuk melakukan budidaha secara massif. Sehingga saat waktunya tiba tidak bisa ekspor lagi, karena nelayan pesisir sudah ahli berbudidaya," kata Suntoro yang menjabat Bendahara PN2L itu.

Pihaknya mendorong perusahaan ekspor harus melakukan budidaya dan riset untuk dijadikan percontohan oleh masyarakat pesisir dalam berbudidaya. "Dan harus mampu mengerakan masyarakat pesisir untuk berbudidaya lobster secara masif, demi menampung hasil tangkapan nelayan benur saat ekspor dihentikan. Indonesia akan menjadi negara penghasil lobster terbesar di dunia, tetapi tetap dengan menjaga kelestarian dan keberlangsungan kehidupan lobster di alam," ujar dia.

Menurut dia, segala sesuatu yang diambil dan dipanen dari alam tanpa pengembalian ke alam akan habis dan punah. "Lobster konsumsi pun akan habis kalau tidak ada upaya untuk pelestarian. Dengan adanya pembudidaya lobster, maka kelangsungan lobster akan selalu terjaga. Ditambah lagi adanya pelepasliaran, keberlangsungan, dan kelestarian lobster akan aman 100 tahun ke depan," kata Suntoro menutup keterangannya. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16105


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved