Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Periksa Anggota DPR Tamanuri, KPK Dalami Dugaan Korupsi Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
Lampungpro.co, 18-Dec-2019

Heflan Rekanza 1061

Share

Anggota DPR RI yang juga ayah kandung Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara saat diperiksa KPK | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Tamanuri, terkait kasus yang menjerat Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara. Tamanuri, yang diketahui merupakan ayah kandung dari Agung, tampak sudah berada di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (17/12/2019) pukul 10.13 WIB. 

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga memeriksa Wakil Gubernur Lampung periode 2014 - 2019, Bactiar Basri. "Mereka (Tamanuri dan Bactiar) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulis, Selasa (17/12/2019).

Lembaga antirasuah mengaku terus mendalami dugaan suap proyek yang melibatkan Agung. Dalam proses penyidikan berjalan, lembaga antirasuah itu telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Agung, Endah Kartika Prajawati.

Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Kabupaten Lampung Utara, ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK.  "KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan sejumlah penerimaan tersangka AIM sebagai Bupati Lampung Utara," kata Febri.

Agung ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lain: Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri; dan Raden Syahril yang merupakan orang kepercayaan Agung.

Sementara sebagai pemberi suap adalah Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh dari pihak swasta. Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima uang sejumlah Rp300 juta dari Hendra Wijaya Saleh terkait proyek di Dinas Perdagangan. Uang itu diserahkan melalui perantara Raden Syahril.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan bahwa uang tersebut diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu Pembangunan pasar tradisional Desa Comok Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, Pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar. "KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan ke AIM [Agung] dan kemudian diamankan dari kamar Bupati," jelas dia.

Sementara untuk proyek pada Dinas PUPR, KPK menduga Agung menerima uang senilai total Rp1 miliar. Basaria mengatakan uang tersebut merupakan pemberian dari Chandra Safari dalam periode Juli 2019-Oktober 2019. "Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM, Bupati Lampung Utara," kata Basaria.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved