LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co) : Kepolisian resor Lampung Selatan melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba, pada Rabu (1/6/2020). Pemusnahan tersebut, bersamaan dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-74 yang digelar di kantor Mapolres baru, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kalianda.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edy Purnomo,m bersama Forkopimda secara seremoni melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba yang berhasil diungkap oleh jajaran satuan narkoba Polres Lamsel dalam kurun waktu Januari hingga Juni tahun 2020.
Dari data yang berhasil dihimpun, narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri dari ganja sebanyak 94 kilogram, sabu sebanyak 121,9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 5.087 butir. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu, hasil tangkapan sejak Januari hingga Juni 2020 yang belum kita serahkan ke Kejaksaan, kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, penangkapan ratusan kilogram narkoba itu terhimpun dari 12 kasus yang berbeda. Namun, penangkapan didominasi dari pos pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. "Paling banyak tangkapan di seaport interdiction, hasil dari operasi rutin kita," tambah dia.(HENDRA/PRO2)
Berikan Komentar
Siang itu pantry kantor gempar. Anwar, office boy yang...
559
559
07-Nov-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia