Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Periode Ke-3, Tax Amnesty Bisa Menjaring Hingga 6 Ribu Pelaku Usaha
Lampungpro.co, 03-Jan-2017

Lukman Hakim 1116

Share

pengampunan pajak

Bandar Lampung (Lampro): Di periode ke-3 Tax Amnesty atau pengampunan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Lampung- Bengkulu menargetkan dapat menjaring hingga 6 ribu pelaku usaha dan UMKM.

"Periode ketiga ini merupakan pilihan terakhir para wajib pajak agar tidak mendapat sanksi pajak yang lebih besar lagi. Jadi, manfaatkan periode ketiga dari Januari hingga Maret 2017 ini," kata Kepala DJP Lampung-Bengkulu Rida Handanu, di ruang kerjanya, Selasa (3/1/2017).

Rida juga mengatakan pencapaian realisasi uang tebusan pengampunan pajak pada periode pertama sebanyak 5.632 jumlah bayar dan diperoleh nilai Rp440,2 miliar lebih. Kemudian, pada periode kedua diperoleh jumlah pembayar 4.173 dengan nilai Rp68,7 miliar lebih. Sehingga total di dua periode 9.805 jumlah bayar dengan nilai Rp508,9 miliar.

Rida mengatakan, di periode kedua memang jumlahnya nilainya kecil karena kebanyakan merupakan wajib pajak dengan omset di bawah Rp4,8 miliar. Namun, bila dihitung dengan jumlah pembayar sesuai dengan target.

Bila dibandingkan dengan periode pertama pencapaian nilai lebih besar. Karena wajib pajak yang ikut tax amnesty kebanyakan berasal dari perusahaan besar yang memang memanfaatkan uang tebusan hanya 0,2 persen," jelas Rida.

Rida mengatakan target pencapaian uang tebusan pengampunan pajak untuk DJP Lampung-Bengkulu sendiri sebesar Rp700 miliar hingga selesai periode program tax amnesty.

"Di periode ketiga ini, ditargetkan bisa mencapai Rp60 miliar sampai Rp70 miliar. Tapi, terget ini kemungkinan bisa lebih besar lagi. Mengingat periode ketiga ini merupakan kesempatan terakhir," kata Rida.

Sementara untuk di periode ke-3 sendiri, Rida mengatakan uang tebusan pajak sebesar 0,5 persen dari harta kekayaan untuk pelaku usaha UMKM di bawah Rp10 miliar. Dan, 2 persen untuk harta di atas Rp10 miliar dan 5 persen untuk non-UMKM.

Rida menegaskan, bila wajib pajak tetap tidak melakukan tebusan pajak di periode tax amnesty, maka bila DJP menemukan kekayaan akan dikenakan sanksi hingga 200 persen. Jumlah itu dikali pajak penghasilan yang dikeluarkan dari harta kekayaan bagi wajib pajak yang melaporkan kekayaan hanya setengah-setengah. Dan sanksi 48 persen bagi wajib pajak yang sama sekali tidak melaporkan harta kekayaannya. (Dia)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved