Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pernah Dipenjara, Pria Asal Kota Agung ini Lima Kali Bobol Kotak Amal Masjid di Pringsewu
Lampungpro.co, 24-Jan-2022

Amiruddin Sormin 2449

Share

Pelaku GWN saat digiring ke Mapolsek Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES PRINGSEWU

 

Dari pendalaman yang dilakukan, pelaku diketahui lima kali mencuri uang dari dalam kotak amal yakni Masjid Al Bashar Sumberagung, Masjid Al Huda Sumberagung, Masjid Roudhatul Jannah Ambarawa, Mushola Asyarif Ambarawa, dan Mushola Kiblatul Mujahid Ambarawa. "Pelaku beraksi di lima TKP, namun tidak menutup kemungkinan masih ada TKP-TKP lain. Hal tersebut masih menjadi fokus pengembangan penyidik," kata AKB Rio

Dari penangkapan pelaku, kata Kapolres, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah gunting baja, satu buah obeng, satu buah plat besi, pakaian pelaku dan uang hasil pencurian sebesar Rp700 ribu. "Pelaku tercatat merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang bebas dari lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada 2013," jelasnya.

Pelaku ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan pasal pencurian. "Dalam proses penyidikan, pelaku diduga telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," kata Kapolres. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 


1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

27664


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved