Dari pendalaman yang dilakukan, pelaku diketahui lima kali mencuri uang dari dalam kotak amal yakni Masjid Al Bashar Sumberagung, Masjid Al Huda Sumberagung, Masjid Roudhatul Jannah Ambarawa, Mushola Asyarif Ambarawa, dan Mushola Kiblatul Mujahid Ambarawa. "Pelaku beraksi di lima TKP, namun tidak menutup kemungkinan masih ada TKP-TKP lain. Hal tersebut masih menjadi fokus pengembangan penyidik," kata AKB Rio
Dari penangkapan pelaku, kata Kapolres, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah gunting baja, satu buah obeng, satu buah plat besi, pakaian pelaku dan uang hasil pencurian sebesar Rp700 ribu. "Pelaku tercatat merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang bebas dari lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada 2013," jelasnya.
Pelaku ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan pasal pencurian. "Dalam proses penyidikan, pelaku diduga telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," kata Kapolres. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
#
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
4151
Kominfo Lampung
876
Bandar Lampung
654
Bandar Lampung
636
Bandar Lampung
647
279
02-Jul-2025
281
02-Jul-2025
286
02-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia