Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perokok Meningkat, Anak Muda Lampung ini Bentuk Generasi Tanpa Rokok
Lampungpro.co, 15-Jan-2018

Amiruddin Sormin 1083

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sekumpulan anak muda penggiat pengendalian tembakau, membentuk komunitas Generasi Tanpa Rokok (GETAR) Lampung. Komunitas ini berasal dari unsur mahasiswa, penulis, musisi, dan karyawan.

Menurut pegiat antirokok Ismen Mukhtar, kehadiran komunitas ini bukan untuk memerangi perokok. "Merokok adalah pilihan setiap orang, tetapi yang terpenting dalam pergerakan kami menyelamatkan anak muda dari pengaruh rokok," kata Ismen, pada diskusi bertema 'Rokok, Masalah Besar yang Terabaikan' di Secret Garden, Bandar Lampung, Minggu (14/1/2018).

Mengutip hasil Susenas BPS Lampung 2015 dan 2016, konsumsi rokok di Lampung menjadi nomor dua setelah makanan jadi dan minuman. "Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius oleh masyarakat, karena rendahnya harga rokok," kata Ismen.

Terbentuknya komunitas ini berawal dari pengalaman pribadi beberapa anggota komunitas yang menjadi korban perokok aktif. Bahkan ada pula anggota yang merupakan pecandu rokok dan akhirnya memilih berhenti karena kesadaran akan bahayanya dampak rokok. Selanjutnya, keprihatinan anggota komunitas akan gempuran industri rokok meracuni generasi tanpa ampun yang dikemas iklan kreatif, olahraga, dan pendidikan.

Data yang terhimpun bahwa pecandu rokok sebagian besar menyasar pada usia muda bahkan anak-anak dan perempuan yang menjadi target pasar. Komunitas ini terbuka luas bagi masyarakat umum nonpartisan yang peduli menekan angkatan perokok muda dan anak-anak.

Menurut Eni Muslihah jurnalis peduli pengendalian tembakau, isu rokok dianggap sebagian besar media bukan isu menarik untuk diangkat. Menurutnya, jurnalis selaku ujung tombak pembentuk opini masyarakat juga belum semuanya memiliki pemahaman yang seragam tentang pentingnya pengendalian tembakau di Lampung. "Lampung punya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok yang disahkan per Juli 2017 lalu, tapi belum terdengar sosialisasi penerapan perda tersebut," kata Eni.

Masih jarang jurnalis mengangkat dampak isu rokok yang lebih mendalam lagi. Padahal menurutnya, pengesahan perda tersebut lama dan terkesan ketinggalan dibandingkan perda di daerah lain. "Masyarakat yang beli rokok, masyarakat yang bayar pajak, masyarakat cukai rokok bahkan masyarakat sendiri yang menanggung dampak akibat rokok tersebut," tuturnya. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

330


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved