Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perppu Pembubaran Ormas HTI akan Diumumkan Hari ini
Lampungpro.co, 12-Jul-2017

Lukman Hakim 2630

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Pembubaran Organisasi Masyarakat (ormas). "Barusan saya tanya ke Presiden soal Perppu Ormas itu, dan jawaban Presiden kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menkopolhukam,"kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi kepada wartawan di Istana Presiden, Selasa (11/7/2017).

Pada 8 Mei 2017 pemerintah mengumumkan mendukung pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu karena HTI dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, HTI dinilai juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Pemerintah menilai langkah itu ditempuh untuk mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengganggu eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional.

Karena, HTI ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah atau pemerintahan Islam. "Perppu sudah ada di tangan Presiden dan ditugaskan ke Menkopolhukam untuk mengumumkan besok. Menkopolhukam yang lebih tahu detailnya," kata Johan Budi.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj seusai bertemu dengan Presiden Jokowi pada Selasa (11/7/2017) juga menyatakan hal yang serupa. Namun, Aqil mengaku tidak mengetahui isi perppu tersebut. "Perppu pembubaran ormas radikal Insya Allah besok akan diumumkan. Sudah ditandatangani Presiden," kata Said. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4140


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved