JAKARTA (Lampungpro.com): PT Pertamina (Persero) meminta pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram (kg). Pasalnya, tabung gas ukuran tersebut untuk masyarakat kurang mampu, sehingga disubsidi pemerintah.
Menurut Manager External Communication Pertamina, Arya Dwi Paramita, syarat menggunakan gas elpiji 3 kg yakni pendapatan penerima berkisar Rp350 ribu per bulan per kapita. Selain itu, tembok dan lantai rumah yang dimiliki penerima tidak permanen. Dari syyarat itu menggambarkan siapa yang masuk kategori penduduk miskin yang berhak menerima. Memang perlu kesadaran, kata Arya, kepada pers di Grand Indonesia, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Permintaan itu, kata Arya, secara resmi disampaikan kepada 104 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Pertamina, warga yang berhak menerima subsidi pemerintah sebanyak 26 juta kepala keluarga. Sisanya, ada 31 juta kepala keluarga yang tidak berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi.
Dia mengimbau PNS dan masyarakat yang memiliki kondisi finansial baik, namun memiliki tabung gas elpiji 3 kg, segera menukarkannya dengan Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg. Caranya, satu tabung elpiji 3 kg kosong dapat ditukar dengan tabung Bright Gas 5,5 kg dengan menambah biaya Rp215 ribu. Sedangkan jika punya dua tabung gas 3 kg kosong, cukup menambah Rp100 ribu. (PRO1)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
795
Olahraga
12525
Tulang Bawang
9570
Bandar Lampung
5661
125
18-May-2025
167
18-May-2025
141
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia