Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perusahaan Besar Masuk, Pengusaha Penggilingan Padi di Lampung Selatan Terancam Gulung Tikar, ini Masalahnya
Lampungpro.co, 20-May-2023

Amiruddin Sormin 9376

Share

Pengusaha penggilingan padi di Lampung Selatan menjerit setelah masuknya perusahaan besar ke petani. ANTARA

KALIANDA (Lampungpro.co):  Pengusaha penggilingan padi di Kabupaten Lampung Selatan, mengeluhkan harga gabah yang cenderung tinggi dan tidak stabil. Rian,  seorang pengusaha penggilingan padi mengatakan, akibat harga gabah yang tidak beraturan dan cenderung tinggi dan adanya perusahaan besar masuk ke wilayah itu, membuat usahanya terancam gulung tikar.

"Sekarang harga gabah tidak stabil dan ada perusahaan besar masuk membeli  langsung ke petani. Akibatnya kami para pengusaha di sini tidak mampu bersaing dengan perusahaan besar itu, jadi kami merugi dan terancam gulung tikar," kata Rian, di Palas, Lampung Selatan, seperti dikutip dari laman Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Sabtu (20/5/2023).

Dia mengatakan, dua tahun ini para pengusaha penggilingan padi di Kabupaten Lampung Selatan kesulitan mendapatkan gabah dari petani. Menurutnya, hal tersebut dirasakan setelah agen padi industri besar dari Pulau Jawa masuk ke tingkat petani dan menawarkan dengan harga di atas harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditentukan Bulog. 

Akibatnya pabrik giling padi skala kecil terancam gulung tikar karena tidak dapat beroperasi setiap hari. Selanjutnya dia menjelaskan, akibat dari hal tersebut, para pengusaha giling padi setiap bulan harus kehilangan pendapatan Rp50 juta hingga Rp70 juta per bulan.

Abdul Kholik, salah satu pengusaha gilingan padi mengatakan, saat ini harga gabah di kalangan petani ke pengusaha kecil sangat tidak beraturan. "Masih tinggi, yang basah masih kisaran harga kalau lokal Rp5.500 dan kalau kering Rp6.300 sampai dengan Rp6.700 per kg," kata Abdul Kholik.

Dia mengatakan sampai saat ini harga gabah masih belum stabil dan dengan harga yang carut-marut itu, para pengusaha gilingan padi belum bisa beroperasi. "Sampai sekarang pun belum bisa kerja, harga masih carut-marut," ujar dia lagi.

Pencabutan keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 47 Tahun 2023 juga semakin memperburuk kondisi ini. Sebab, kata dia, melemahkan Perda Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Larangan Penjualan Gabah ke Luar Daerah. Akibatya, agen-agen industri pangan raksasa semakin leluasa dan mengeruk seluruh padi untuk dibawa ke Pulau Jawa. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved