GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menangkap dua pemuda, yang sering pesta narkotika jenis sabu di Tanjung Agung, Way Lima, Pesawaran, Jumat (18/6/2021). Ada pun keduanya yakni NI (23) warga Kedondong dan SR (25) warga Way Lima.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/454/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran. Keduanya ditangkap pada Jumat malam, berdasarkan laporan warga.
"Ada pun kronologis penangkapan ini, bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Warga melapor ada dua pemuda yang sering membawa dan membeli narkoba di Way Lima," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Sabtu (19/6/2021).
Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram," ujar Junaidi.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan narkotika, polisi juga mengamankan ponsel pelaku. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (***)
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....
3354
Bandar Lampung
393
Way Kanan
418
393
22-Jun-2025
418
22-Jun-2025
492
22-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia