Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Petani Asal Unit II Tulang Bawang Kedapatan Hendak Nyabu di Gang Swalayan
Lampungpro.co, 09-Jan-2023

Febri Arianto 4834

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

MENGGALA (Lampungpro.co): Seorang petani asal Unit II, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Banjar Agung, Tulang Bawang inisial AP (35), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang, Jumat (6/1/2023). AP ditangkap kedapatan membawa sabu di Gang Swalayan, Unit II.

Kepala Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Dari tangan petani ini, didapati barang bukti berupa plastik klip berisi sabu seberat 0,17 Gram," kata AKP Aris Satrio Sujatmiko, Senin (9/1/2023).

Selain itu, didapati juga barang bukti lain seperti Ponsel merek Nokia warna biru. Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan sabu itu, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Unit II.

"Informasi yang didapat, pelaku hendak nyabu di Gang Swalayan, Unit II. Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria sedang berdiri sendirian dengan gerak-gerik yang mencurigakan," ujar Aris Satrio Sujatmiko.

Lalu dilakukan penggeledahan badan, hingga akhirnya ditemukan barang bukti tersebut di dalam saku baju sebelah kiri. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23087


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved