MENGGALA (Lampungpro.co): Seorang petani asal Unit II, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Banjar Agung, Tulang Bawang inisial AP (35), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang, Jumat (6/1/2023). AP ditangkap kedapatan membawa sabu di Gang Swalayan, Unit II.
Kepala Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Dari tangan petani ini, didapati barang bukti berupa plastik klip berisi sabu seberat 0,17 Gram," kata AKP Aris Satrio Sujatmiko, Senin (9/1/2023).
Selain itu, didapati juga barang bukti lain seperti Ponsel merek Nokia warna biru. Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan sabu itu, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Unit II.
"Informasi yang didapat, pelaku hendak nyabu di Gang Swalayan, Unit II. Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria sedang berdiri sendirian dengan gerak-gerik yang mencurigakan," ujar Aris Satrio Sujatmiko.
Lalu dilakukan penggeledahan badan, hingga akhirnya ditemukan barang bukti tersebut di dalam saku baju sebelah kiri. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23087
984
18-Apr-2025
248
18-Apr-2025
247
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia