Pasca pelaksanaan sidang ketiga terhadap kasus penusukan Syeikh Ali Jaber saat berdakwah di Bandar Lampung, yang menghadirkan tiga saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Penasihat Hukum terdakwa Alpin Andrian yakni Ardiansyah menilai banyak asumsi yang beredar dalam persidangan. Terutama dalam hal proses penikaman yang dilakukan oleh terdakwa.
"Kami tidak menampik ada peristiwa ini, namun kami menilai ada yang krusial mengenai terurama dalam arah tusukan saat peristiwa. Banyak asumsi bahwa terdakwa Alpin ini, akan mengarahkan pisaunya ke arah leher Syeikh Ali Jaber," kata Ardiansyah usai persidangan saat ditemui awak media di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (3/12/2020).
Ardiansyah berpendapat, penusukan yang dilakukan terdakwa sebenarnya adalah mengarah ke bagian lengan Syeikh Ali Jaber. Dari keterangan saksi, juga mengakui bahwa ada pergerakan yang sedikit dari terdakwa Alpin sehingga Penasihat Hukum susah menafsirkannya. Artinya tusukan senjata tajam berupa pisau ini, diarahkan terdakwa tetap ke lengan.
"Ini tidak bisa berubah dan mengarah lengan maupun leher seperti yang dituduhkan sebelumnya. Kemudian dalam kesaksiannya, paman terdakwa mejelaskan bahwa beberapa hari sebelum peristiwa itu, terdakwa terlihat gelisah dan sering meracau sendiri," ujar Ardiansyah. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
415
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia