Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilkada 2020, Bawaslu Beri Catatan Pelaksanaan ke KPU
Lampungpro.co, 06-Aug-2019

Erzal Syahreza 651

Share

Pemilu 2019, Bawaslu, KPU, Pilkada 2020

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan catatan kepada KPU untuk persiapan Pilkada 2020. Catatan Bawaslu terkait logistik, DPT hingga regulasi. Dalam persoalan logistik, Bawaslu meminta agar KPU dapat menakar dan mengawasi kelengkapan logistik Pilkada. Tujuannya agar tidak terjadi kekurangan logistik pada saat pelaksanaan pemilihan.

"Menakar kebutuhan dan mengawasi kelengkapan logistic Pilkada di masing-masing daerah pemilihan, agar tidak terjadi kekurangan dan kesalahan dalam pendistribusian logistik," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2019).

Terkait pemutakhiran data pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020, Bawaslu mengatakan pemutakhiran dapat dilakukan dengan menggunakan data terbaru dalam Pemilu 2019. Nantinya data tersebut dapat disesuaikan dengan DPT potensial.

"Pemutakhiran data pemilih dapat menggunakan data terbaru dari Pemilu 2019, daftar pemilih hasil pemutakhiran terhadap pemilih khusus yang telah diakomodir melalui Putusan MK No. 20/PUUXVII/2019 dan disesuaikan dengan daftar pemilih potensial Pilkada," ujar Fritz.

Fritz mengatakan dalam Pilkada, isu hoax, politisasi SARA dan politik uang masih menjadi persoalan yang harus ditangani. Menurutnya regulasi menjadi hal penting yang harus ditata dengan baik dan lengkap.

"Dibutuhkan mekanisme kontraproduksi terhadap hoax dan politisasi SARA, sementara politik uang juga menjadi persoalan berulang dalam Pilkada yang membutuhkan penanganan ekstra untuk menjerat unsur subjek pelaku maupun penerima politik uang," kata Fritz.

"Aspek regulasi menjadi instrument paling penting dalam melaksanakan Pilkada tahun 2020, regulasi harus ditata dengan komperhensif," sambungnya.

Selain itu, Fritz juga menyoroti penundaan pelaksanaan Pilkada akibat terhalangnya pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Serta banyaknya calon tunggal dalam Pilkada 2015 hingga 2018.

"Pengalaman dari Pilkada sebelumnya terdapat penundaan pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah, sebagai akibat terhalang dalam pencairan NPHD. Terdapat calon tunggal yang jumlahnya selalu meningkat dari Pilkada serentak 2015, 2017, hingga 2018. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved