Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilkada Bandar Lampung, Tolak Gugat Sengketa ke Bawaslu Ike Edwin Pilih Surati KPU RI
Lampungpro.co, 23-Aug-2020

Febri 4191

Share

Bakal Calon Independen Wali Kota Bandar Lampung Ike Edwin dan Zam Zanariah Saat Jumpa Pers di Lamban Kuning | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Bakal calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah menolak hasil rapat pleno dan saran KPU Kota Bandar Lampung, untuk melakukan gugatan sengketa ke Bawaslu Bandar Lampung dalam polemik verifikasi faktual perbaikan, Jumat (21/8/2020). Dalam hal ini, selain menuntut KPU Kota Bandar Lampung ke hukum pidana, Ike Edwin juga akan melayangkan surat ke KPU RI.

"KPU belum memutuskan hasil rapat pleno terbuka, siapa bilang sudah selesai. Rekapitulasi diputuskan tanpa adanya penyelesaian data yang disanggah, maka putusan pleno dinilai cacat hukum. Kami tidak akan mengambil langkah sengketa ke Bawaslu, karena pleno belum selesai," kata Ike Edwin, Minggu (23/8/2020).

BACA JUGA Dukungan Ike Edwin-Zam Zanariah tak Cukup, KPU Persilahkan Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Ike Edwin juga akan membawa bukti-bukti rill timnya di lapangan ke KPU RI, dimana saat ini pihaknya masih mempersiapkan dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Tim kuasa hukum Ike Edwin, juga sedang menyaring data-data yang dinilai terdapat pelanggaran hukum untuk dilaporkan.

"Apabila terdapat data yang ada sangkutannya dengan hukum pidana, ya akan kami laporkan hal itu. Apabila semua data sudah terkumpul, secepatnya akan kirim surat beserta bukti ke KPU RI," ujar Ike Edwin.

Sebelumnya KPU Kota Bandar Lampung dalam keterangan resminya, sudah menyatakan sah hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan terhadap pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah. Hasilnya terdapat 10.264 dukungan memenuhi syarat (MS), jika ditambah hasil verifikasi faktual pertama sejumlah 22.847, maka hasilnya 33.111 dukungan.

Jumlah tersebut, belum cukup untuk maju pada Pilkada Kota Bandar Lampung dimana harus mengumpulkan minimal 47.864 dukungan. Apabila pasangan calon keberatan, KPU mempersilahkan untuk mengajukan sengketa di Bawaslu selama tiga hari sejak 22-24 Agustus 2020. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19818


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved