BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memberikan sanksi berupa pengurangan masa kampanye selama tiga hari, kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo, dikarenakan melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama empat kali saat kampanye. Sanksi pengurangan masa kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye ini, dimulai sejak 4-6 November 2020 sesuai zona dan jadwal kampanye.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, pemberian sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung. Pemberian sanksi tersebut, dikarenakan pasangan calon nomor urut 2 ini melakukan sejumlah pelanggaran, terkait dengan penerapan protokol kesehatan dimasa kampanye.
"Berdasarkan hasil temuan Bawaslu Bandar Lampung terdapat empat kali pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 tersebut. Pemberian sanksi tersebut sesuai pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020," kata Dedy Triyadi dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).
Aturan tersebut mengatur entang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non alam Covid-19. Untuk itu Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kota Bandar Lampung, untuk memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut 2 untuk melarang melakukan kampanye, dengan metode penyebaran bahan kampanye sebanyak tiga hari.
"Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon nomor 2 ini, pada 29 September 2020 bertempat di Gang Kenanga I RT 05 LK 2 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang. Saat itu ditemukan bahwa, calon wali kota atas nama M. Yusuf Kohar tidak memakai masker saat mendatangi rumah warga," ujar Dedy Triyadi.
Kemudian pada 30 September 2020 di Jalan Pajajaran dan Jalan Danau Toba Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, terhadap kampanye yang dilakukan oleh calon wali kota M. Yusuf Kohar. Saat itu ia tidak menggunakan sarung tangan ketika membagikan bahan kampanye.
Selanjutnya pada 30 Oktober 2020 di Kecamatan Langkapura, panitia pengawas (Panwas) setempat memberikan peringatan tertulis dikarenakan kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 2 ini, mengabaikan protokol kesehatan dengan cara peserta yang hadir dalam kegiatan kampanye melebihi 50 orang. Kemudian pada 1 November 2020 Panwaslu Kecamatan Telukbetung Utara, memberikan peringatan tertulis terkait kampanye pasangan calon nomor urut 2 yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat membagikan bahan kampanye. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1523
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia