KALIANDA (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan menilai pasangan calon nomor urut 1 Nanang-Pandu telah melanggar administrasi aturan kampanye di Kecamatan Bakauheni, Senin (28/9/2020). Hal ini dikarenakan keduanya belum mendapatkan izin dari kepolisian atau surat tanda terima pemberitahuan (STTP) jadwal dan lokasi kampanye.
"Kami melihat ada kampanye yang dilakukan mereka, belum mendapatkan izin dari kepolisian. Prosedur awal, pasangan calon yang hendak kampanye ini, harus mendapatkan rekomendasi dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, setelah itu baru mendapat izin STTP," kata Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi, Selasa (29/9/2020).
Selain tidak mendapat izin STTP dari kepolisian, Bawaslu melihat kampanye Nanang-Pandu juga belum mendapatkan izin dan rekomendasi dari Tim Satgas Covid-19 Lampung Selatan. Hal inilah, yang dinilai Bawaslu Lampung Selatan bahwa Nanang-Pandu telah melanggar administrasi.
"Dalam waktu dekat, kami akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan. Surat tersebut isinya, untuk memberikan sanksi administrasi kepada pasangan calon nomor urut 1, atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh calon petahana ini," ujar Hendra Fauzi.
Terkait Penggunaan fasilitas daerah dan desa sebagai lokasi kampanye pasangan calon, Hendra menegaskan hal tersebut sah dilakukan oleh calon, jika sudah mendapatkan izin pihak terkait. Dengan catatan, semua pasangan calon mendapatkan fasilitas dan perlakuan yang sama, dari pemerintah daerah hingga desa. Artinya, pemerintah daerah wajib memfasilitasi, namun tidak boleh pilih kasih.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Lampung Selatan Koordinator Divisi Hukum Wazaki menegaskan, pihaknya telah meminta panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Bakauheni, untuk memanggil Kepala Desa Desa Hatta untuk dimintai keterangan terkait difasilitasinya kampanye tersebut. "Kami sudah perintahkan Panwascam, untuk memanggil dan meminta keterangan kepada Kepala Desa Hatta, terkait adanya dugaan difasilitasinya kampanye ini," tegas Wazaki.
Dari data yang berhasil dihimpun Lampungpro.co, Nanang-Pandu diketahui melaksanakan kampanye disejumlah titik di Kecamatan Bakauheni. Dimulai Dusun Melati Indah Desa Totoharjo, Desa Kelawi, Dusun Way Apus Desa Bakauheni Dusun Simpang Tiga Desa Bakauheni, dan berakhir di Dusun Induk Desa Hata. (HENDRA/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia