Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pjs Gubernur lampung: Desk Pilkada Bisa untuk memantau Netralitas ASN
Lampungpro.co, 15-Mar-2018

Lukman Hakim 932

Share

#portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dalam penyelenggaraan Pilkada akan dibentuk desk pilkada di setiap daerah. Hal ini dilakukan guna melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan pilkada di daerah, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada.

Kemudian, memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan pilkada, melaporkan informasi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan pilkada secara berjenjang, memantau dan melaporkan perkembangan pemutahiran data situasi politik dan keamanan dalam pelaksanaan pilkada.

"Juga akan memantau dan melaporkan netralitas maupun pelanggaran yang dilakukan ASN, serta melaksanakan teleconference maupun videconference antara Gubernur dengan Presiden, pejabat pemda dengan pejabat pemerintah pusat. Untuk itu, penting sekali kesiapan informasi dari Badan Kesbangpol," kata Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno saat meninjau kesiapan Badan Kesbangpol Rabu (14/3/2018).

Pada kunjungan ke Kesbangpol, Didik kembali mengimbau agar seluruh ASN menjaga netralitas. Menurut dia, netralitas itu bagian penting yang terus saya tekankan. Semakin dekat dengan Pemilukada 27 Juli mendatang situasi politik semakin panas sebagaimana tertuang pada Dasar hukum UU No 5/2014 tentang ASN, UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Kemudian, UU No 53/2010 tentang Disiplin PNS yang menjelaskan larangan memasang spanduk promosi calon kada, larangan foto bersama dengan balon kada, larangan mengungah. Kemudian,  memberi like, mengomentari atau menyebarluaskan gambar maupun visi dan misi calon kada melalui medsos atau online dan lainnya," kata Didik.

Didik meminta Kepada seluruh OPD di Lingkungan Provinsi Lampung untuk terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. "Saya minta Kaban dan jajaran nanti tetap berkoordinasi dengan KPU dan bawaslu baik formal maupun nonformal, kata da.

Seperti diketahui, di Provinsi Lampung terdapat tiga hajat pesta demokrasi. Yaitu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus dan Lampung Utara. Anggaran Pilkada Provinsi Lampung, Lampung Utara dan Tanggamus untuk KPU senilai Rp332,4 miliar dan Bawaslu senilai Rp114,7 miliar.

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Provinsi Lampung sebanyak 7.206.982 orang yang terdiri dari pemilih laki-laki 3.692.897 dan pemilih perempuan 3.692.897 orang. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

703


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved