BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik. Hal ini juga berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri kepada seluruh lingkungan pemerintah daerah.
"Kemendagri sudah menghimbau agar tidak mudik menggunakan kendaraan dinas. Penggunaan kendaraan dinas sendiri peruntukkan nya untuk menunjang kinerja ASN dalam pekerjaan sehari-hari. Namun, dari surat edaran itu provinsi belum ada kebijakan lebih lanjut," kata Didik, Senin (11/6/2018).
Menurut Didik, jika di tahun sebelumnya randis masih diperbolehkan beroperasi dengan syarat masih di dalam wilayah Lampung. Untuk tahun ini, ia melarang randis digunakan untuk mudik, baik di dalam maupun luar provinsi. Sebab randis hanya digunakan untuk sarana kedinasan.
"Untuk mobil dinas tidak boleh, randis itu hanya digunakan untuk kedinasan saja. Kalau hari libur tetap digunakan untuk dinas, silahkan saja. Tapi kalau untuk mudik dan kepentingan pribadi tidak boleh. Itu sudah diatur dari pusat dan akan diberi sanksi jika ketahuan," ujar dia.(REKANZA/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1626
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia