Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pjs Gubernur Lampung Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Lampungpro.co, 12-Jun-2018

Heflan Rekanza 1157

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik. Hal ini juga berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri kepada seluruh lingkungan pemerintah daerah.

"Kemendagri sudah menghimbau agar tidak mudik menggunakan kendaraan dinas. Penggunaan kendaraan dinas sendiri peruntukkan nya untuk menunjang kinerja ASN dalam pekerjaan sehari-hari. Namun, dari surat edaran itu provinsi belum ada kebijakan lebih lanjut," kata Didik, Senin (11/6/2018).

Menurut Didik, jika di tahun sebelumnya randis masih diperbolehkan beroperasi dengan syarat masih di dalam wilayah Lampung. Untuk tahun ini, ia melarang randis digunakan untuk mudik, baik di dalam maupun luar provinsi. Sebab randis hanya digunakan untuk sarana kedinasan.

"Untuk mobil dinas tidak boleh, randis itu hanya digunakan untuk kedinasan saja. Kalau hari libur tetap digunakan untuk dinas, silahkan saja. Tapi kalau untuk mudik dan kepentingan pribadi tidak boleh. Itu sudah diatur dari pusat dan akan diberi sanksi jika ketahuan," ujar dia.(REKANZA/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1626


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved