BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bandar Lampung mengapresiasi pemerintah pusat, atas diterbitkan dan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021, tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. Sebelumnya Perpres ini, merupakan perjuangan dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
"Kami apresiasi perjuangan Ketua Umum PKB Gus Muhaimin, yang telah mengawal dalam pengesahan Perpres tersebut. Perpres ini membahas dana abadi pesantren, yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren," kata Ketua DPC PKB Bandar Lampung Robiatul Adawiyah, Rabu (15/9/2021).
Dana abadi pesantren ini, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2. Undang-Undang Pesantren ini, mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren, serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
"Dalam waktu dekat, kami akan mensosialisasikan kepada pesantren-pesantren di Bandar Lampung. Saat ini kami sedang memetakan pondok pesantren yang akan dikunjungi dan disosialisasikan, bahwa undang-undang-undang ini telah disahkan," ujar anggota termuda DPRD Bandar Lampung ini.
Sebelumnya Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar, juga turut menyambut baik disahkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2021, tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021. (***)
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia