Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PKB Bandar Lampung Apresiasi Gus Muhaimin Diterbitkannya Perpres Dana Abadi Pesantren
Lampungpro.co, 15-Sep-2021

Febri 1089

Share

Anggota DPRD Bandar Lampung Robiatul Adawiyah | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bandar Lampung mengapresiasi pemerintah pusat, atas diterbitkan dan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021, tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. Sebelumnya Perpres ini, merupakan perjuangan dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

"Kami apresiasi perjuangan Ketua Umum PKB Gus Muhaimin, yang telah mengawal dalam pengesahan Perpres tersebut. Perpres ini membahas dana abadi pesantren, yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren," kata Ketua DPC PKB Bandar Lampung Robiatul Adawiyah, Rabu (15/9/2021).

Dana abadi pesantren ini, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2. Undang-Undang Pesantren ini, mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren, serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.

"Dalam waktu dekat, kami akan mensosialisasikan kepada pesantren-pesantren di Bandar Lampung. Saat ini kami sedang memetakan pondok pesantren yang akan dikunjungi dan disosialisasikan, bahwa undang-undang-undang ini telah disahkan," ujar anggota termuda DPRD Bandar Lampung ini.

Sebelumnya Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar, juga turut menyambut baik disahkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2021, tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved