Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pleno Internal KPU Bandar Lampung, Bahas Putusan MA Kabulkan Eva-Dedy
Lampungpro.co, 01-Feb-2021

Febri 595

Share

KPU Bandar Lampung Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung melaksanakan rapat pleno internal, di Kantor KPU Bandar Lampung pada Senin (1/2/2021). Pleno kali ini membahas tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Dedy Amarullah.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan, pihaknya telah dikonfirmasi MA bahwa hasil putusan tersebut salinannya telah di kirim ke kantor pengacara KPU di Labuhan Ratu Bandar Lampung. Kami sudah konfirmasi ke panitera MA TUN, bahwa salinan putusan telah dikirim via pos ke alamat kantor pengacara. Bukan ke Kantor KPU kota, kata Dedi Triyadi dalam keterangannya.

Setelah menerima salinan tersebut, KPU Kota Bandar Lampung akan mempelajari amar putusan dari MA tersebut. Dalam pelakaanannya, KPU Bandar Lampung akan taat hukum dan melaksanakan putusan MA sesuai dengan perintah Undang-undang.

"Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindaklanjuti putusan Bawaslu yang lalu. Sehingga KPU wajib dan taat dalam menjalankan putusan kedua lembaga tersebut," ujar Dedi Triyadi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 135 A ayat 8, dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 6 KPU provinsi atau KPU kab/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

963


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved