Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pleno Verifikasi Faktual Calon Independen Bandar Lampung, 51.662 Dukungan Firmansyah dan Ike TMS
Lampungpro.co, 20-Jul-2020

Heflan Rekanza 1016

Share

Dua paslon independen Bandar Lampung usai rapat pleno di Ballroom Novotel Lampung, Senin (20/7/2020) | FEBRI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan tingkat kota, berdasarkan hasil verifikasi faktual terhadap pasangan bakal calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, total keseluruhan menghasilkan 51.662 dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap dua calon. Ada pun rinciannya, untuk pasangan Firmansyah-Bustomi ada 26.605 TMS. Sedangkan pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah ada 25.017 TMS.

Ketua Divisi Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan, berdasarkan hasil pleno ini kedua calon wajib mengumpulkan dua kali lipat dari dukungan yang TMS. Secara keseluruhan, untuk Firmansyah-Bustomi wajib menyerahkan dukungan perbaikan 53.210 dukungan. Sedangkan Ike Edwin-Zam Zanariah wajib menyerahkan 50.034 dukungan.

"Regulasi masa penyerahan dukungan perbaikan ini mulai 25-27 Juli 2020, sebanyak yang sudah disampaikan. Mekanisme dan metode verifikasi tahapan pertamanya, ada tahap verifikasi administrasi. Jika mereka tidak lolos administrasi, maka mereka langsung gugur dan tidak dilanjutkan verifikasi faktual," kata Ferry Triatmojo usai rapat pleno di Ballroom Novotel Lampung, Senin (20/7/2020).

Semua berkas verifikasi perbaikan ini, semuanya dimuat dalam sistem informasi pencalonan (Silon). Selanjutnya pihak KPU Kota Bandar Lampung mengoreksi berkas dukungan administrasi masing-masing calon. Jika verifikasi administrasinya cukup, maka dilanjutkan tahap verifikasi faktual.

"Tahap verifikasinya nanti, selama tujuh hari dengan metode langsung dikumpulkan oleh tim penghubung, LO, dan semua tim bakal calon. Pendukung bisa dikumpulkan di sekretariat, tempat yang representatif, bisa juga di wilayah administratif kelurahan," ujar Ferry.

Untuk menghindari perkumpulan orang dalam jumlah banyak, KPU mengusulkan ke para calon untuk membagi jadwal dalam proses verifikasi faktualnya. Jika sampai satu pekan tidak bisa ditemui, maka semuanya TMS. Dukungan tahap pertama yang sudah di TMS, tidak bisa dimasukkan lagi dalam pencalonan.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung Candrawansah mengungkapkan, perbedaan hasil pleno kecamatan dengan pleno bersama tingkat kota ini, pihaknya menemukan verifikasi yang merasa tidak mendukung. Kemudian dengan surat pernyataan dari jajaran seharusnya TMS.

"Ini sudah dikomunikasikan saat pleno kemarin, namun agak terlambat data pelaporannya. Sehingga pada pleno kota ini, merekomendasikan ke KPU untuk menyampaikan terkait temuan ini jajaran Bawaslu," ungkap Candrawansah.

Sebelumnya kedua pasangan calon menolak hasil pleno rekapitulasi, karena dianggap banyak dukungan yang tidak dilakukan verifikasi oleh pihak penyelenggara. Sebelumnya ada 26.286 dukungan Firmansyah-Bustomi yang TMS. Sementara untuk dukungan Ike Edwin-Zam Zanariah, dukungan yang TMS mencapai 20.482. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved