Melalui pengecekan dan pemeriksaan kWH Meter, PLN dapat secara dini mengetahui potensi-potensi bahaya korsleting listrik (arus pendek) yang dapat memicu kebakaran.
"Dalam hal pemeriksaan terhadap kWh meter di rumah atau persil pelanggan, PLN memastikan kWh meter dan MCB atau termis berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas arus listrik," ujarnya.
Saleh menegaskan, batas kewenangan PLN adalah mulai dari gardu distribusi hingga ke kWh meter.
Sedangkan, instalasi listrik setelah kWh meter menjadi hak dan kewenangan pelanggan. Sehingga perangkat KWh meter dan MCB yang terpasang di rumah pelanggan merupakan aset PLN.
Kendati demikian, Saleh mengajak kepada pelanggan PLN untuk bersama-sama menjaga, mengawasi dan juga melaporkan ke PLN jika ada masalah kelistrikan.
"Jika ada masalah kelistrikan, jangan mengutak-atik kWh meter sendiri kecuali dilakukan oleh petugas resmi PLN, karena selain bahaya juga termasuk dalam pelanggaran. Segera melapor ke PLN melalui PLN Mobile atau Call Center 123," tegasnya.
Selain itu, Saleh juga menyampaikan, PLN UID Lampung juga tengah gencar melakukan program penggantian kWh meter kategori tua, buram dan rusak (macet).
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
17100
Lampung Selatan
3759
Kominfo Lampung
659
Lampung Selatan
2793
12098
28-Mar-2026
3759
26-Mar-2026
659
26-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia