Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PLN Cek KWH Meter Pelanggan, Tingkatkan Keamanan Kelistrikan saat Nataru
Lampungpro.co, 11-Dec-2023

Sandy 3761

Share

Dokumentasi PT PLN | Lampungpro.co/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : PT PLN (Persero) terus melaksanakan pengecekan secara berkala pada Alat Pengukuran dan Pembatas (APP) atau kWh meter di persil (rumah) pelanggan.�

Hal itu dilakukan, guna memastikan keamanan kelistrikan menjelang dan saat perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).�

Sehingga, dapat memberikan rasa nyaman bukan hanya untuk yang merayakan, tetapi juga bagi seluruh masyarakat disekitarnya.

General Manager PLN UID Lampung, Saleh Siswanto menjelaskan, tren pemakaian listrik akan mengalami peningkatan menjelang perayaan Natal dan setelah Tahun Baru.�

"Mendukung hal itu, PLN siap mengamankan pasokan listrik untuk perayaan Nataru. Kami berikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang merayakan dan sekitarnya," ujar Saleh, Senin (11/12/2023).�

Menurutnya, peningkatan listrik itu dipicu dari berbagai aktivitas yang dilakukan masyarakat. Diantaranya, sebagian masyarakat mempersiapkan perayaan dengan membuat kue, mendekorasi rumah, memasang lampu-lampu hias, menggunakan sound system serta aktivitas lain yang menggunakan peralatan listrik.

"Sesuai amanat Undang-Undang Ketenagalistrikan, PLN wajib memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua pengguna listrik dan masyarakat sekitarnya. Sehingga, sangatlah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap APP atau kWH Meter yang terpasang di rumah-rumah warga," terang Saleh.

Pemeriksaan tersebut, PLN memastikan kWh meter sebagai alat ukur dan Miniature Circuit Breaker (MCB) sebagai alat pembatas masih berfungsi normal dan aman bagi pelanggan dan sekitarnya.�

Melalui pengecekan dan pemeriksaan kWH Meter, PLN dapat secara dini mengetahui potensi-potensi bahaya korsleting listrik (arus pendek) yang dapat memicu kebakaran.

"Dalam hal pemeriksaan terhadap kWh meter di rumah atau persil pelanggan, PLN memastikan kWh meter dan MCB atau termis berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas arus listrik," ujarnya.

Saleh menegaskan, batas kewenangan PLN adalah mulai dari gardu distribusi hingga ke kWh meter.�

Sedangkan, instalasi listrik setelah kWh meter menjadi hak dan kewenangan pelanggan. Sehingga perangkat KWh meter dan MCB yang terpasang di rumah pelanggan merupakan aset PLN.

Kendati demikian, Saleh mengajak kepada pelanggan PLN untuk bersama-sama menjaga, mengawasi dan juga melaporkan ke PLN jika ada masalah kelistrikan.

"Jika ada masalah kelistrikan, jangan mengutak-atik kWh� meter sendiri kecuali dilakukan oleh petugas resmi PLN, karena selain bahaya juga termasuk dalam pelanggaran. Segera melapor ke PLN melalui PLN Mobile atau Call Center 123," tegasnya.

Selain itu, Saleh juga menyampaikan, PLN UID Lampung juga tengah gencar melakukan program penggantian kWh meter kategori tua, buram dan rusak (macet).�

Pelaksanaan program penggantian kWh meter untuk memastikan keakuratan terhadap pengukuran pemakaian energi listrik.

"Program penggantian kWh meter ini gratis atau tidak dipungut biaya, masyarakat tidak perlu khawatir jika ada petugas PLN yang mendatangi rumah. Cukup mintakan kepada petugas untuk menunjukkan identitas dan surat tugasnya," pungkasnya. (***)�

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4185


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved