BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan, akan memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkot yang membolos kerja pada hari pertama masuk kerja, pasca liburan Idul Fitri. Hal ini diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung, Muhammad Yusuf Kohar.
"Pasti akan kami berikan sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas. Itu sudah diatur. Tapi, kita berharap PNS di pemkot tidak ada yang bolos. Waktu libur yang diberikan pemerintah ini kan sudah cukup lama sepuluh hari, jadi jangan ada yang bolos," kata Yusuf Kohar, Rabu (20/6/2018).
Menurut Yusuf Kohar, tidak ada alasan bagi PNS untuk bolos kerja pada hari pertama. Hak-hak PNS sudah diberikan mulai dari tunjangan kinerja sampai THR. Sehingga, tidak pantas jika PNS melalaikan kewajibannya untuk tidak masuk kerja.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1403
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia