BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan menolak permohonan Keberatan oleh para terlapor atas putusan KPPU dalam pelelangan proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Bandar Lampung.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan yang dibacakan Rabu (27/1/2021) mempertahankan putusan KPPU tersebut. Dugaan persekongkolan dalam pengadaan badan usaha pelaksana atas proyek KBPU untuk SPAM Kota Bandar Lampung tersebut bersumber dari laporan masyarakat dan mulai disidangkan KPPU pada pertengahan 2019.
Perkara ini melibatkan berbagai terlapor, yakni PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung (terlapor I), PT Bangun Cipta Kontraktor (terlapor II), dan PT Bangun Tjipta Sarana (terlapor III). Dalam persidangan Majelis Komisi KPPU yang dipimpin oleh Ukay Karyadi, dan beranggotakan, Chandra Setiawan, dan Dinni Melanie, tersebut, KPPU menemukan berbagai bukti persekongkolan melalui pemberian kesempatan eksklusif oleh terlapor I kepada terlapor lainnya untuk memenangkan pengadaan tersebut.
Atas pelanggaran tersebut, pada 26 Februari 2020 Majelis Komisi KPPU menjatuhkan putusan dan menyatakan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU 5/1999 dan menghukum para Terlapor dengan total denda yang hampir mencapai Rp8 miliar.
Perinciannya terlapor I (Rp1.747.000.000), terlapor II (Rp3.843.000.000), dan terlapor III (Rp2.358.000.000). Para Terlapor kemudian mengajukan keberatan atas putusan KPPU di berbagai pengadilan negeri, yakni PN Tanjungkarang, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Pusat.
Sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap putusan KPPU, dalam hal keberatan diajukan terlapor di berbagai tempat kedudukan hukum, dibutuhkan penunjukan oleh Mahkamah Agung (MA) atas Pengadilan Negeri mana yang akan memeriksa Keberatan tersebut. Pada 27 Mei 2020, MA menetapkan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa Keberatan para terlapor.
Setelah melewati berbagai proses pemindahan berkas keberatan, persidangan dengan nomor register perkara161/Pdt.Sus.Online.KPPU/2020/PN.Jkt.Pst. tersebut pun dimulai oleh PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2020. (PRO1)
Berikan Komentar
Olahraga
361
Humaniora
619
361
04-Jul-2025
619
04-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia