Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PN Jakarta Pusat Perkuat Putusan Persekongkolan Proyek SPAM Bandar Lampung, Dendanya Bikin Dada Sesak
Lampungpro.co, 27-Jan-2021

Amiruddin Sormin 1222

Share

Proyek SPAM Bandar Lampung di Natar Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan menolak permohonan Keberatan oleh para terlapor atas putusan KPPU dalam pelelangan proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Bandar Lampung.  

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan yang dibacakan Rabu (27/1/2021) mempertahankan putusan KPPU tersebut. Dugaan persekongkolan dalam pengadaan badan usaha pelaksana atas proyek KBPU untuk SPAM Kota Bandar Lampung tersebut bersumber dari laporan masyarakat dan  mulai disidangkan KPPU pada pertengahan 2019. 

Perkara ini melibatkan berbagai terlapor, yakni PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung (terlapor I), PT Bangun Cipta Kontraktor (terlapor II), dan PT Bangun Tjipta Sarana (terlapor III). Dalam persidangan Majelis Komisi KPPU yang dipimpin oleh Ukay Karyadi, dan beranggotakan, Chandra Setiawan, dan Dinni Melanie, tersebut, KPPU  menemukan berbagai bukti persekongkolan melalui pemberian kesempatan eksklusif oleh terlapor I kepada terlapor lainnya untuk memenangkan pengadaan tersebut. 

Atas pelanggaran tersebut, pada 26 Februari 2020 Majelis Komisi KPPU menjatuhkan putusan dan menyatakan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU 5/1999 dan menghukum para Terlapor dengan total denda yang hampir mencapai Rp8 miliar.

Perinciannya terlapor I (Rp1.747.000.000), terlapor II (Rp3.843.000.000), dan terlapor III (Rp2.358.000.000). Para Terlapor kemudian mengajukan keberatan atas putusan KPPU di berbagai pengadilan negeri, yakni PN Tanjungkarang, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Pusat.  

Sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap putusan KPPU, dalam hal keberatan diajukan terlapor di berbagai tempat kedudukan hukum, dibutuhkan penunjukan oleh Mahkamah Agung (MA) atas Pengadilan Negeri mana yang akan memeriksa Keberatan tersebut. Pada 27 Mei 2020, MA menetapkan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa Keberatan para terlapor. 

Setelah melewati berbagai proses pemindahan berkas keberatan, persidangan dengan nomor register perkara161/Pdt.Sus.Online.KPPU/2020/PN.Jkt.Pst. tersebut pun dimulai oleh PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2020. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved