Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Lampung Bongkar Prostitusi Online, Pelaku Jual Anak dan Perempuan Rp1,5 Juta-Rp3 Juta
Lampungpro.co, 16-Mar-2022

Amiruddin Sormin 1159

Share

Pelaku R saat di Mapolda Lampung untuk pemeriksaan. SUARA.COM/AHMAD AMRI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung membongkar prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang melibatkan anak di bawah umur. Petugas menangkap satu pelaku berinisial R yang diduga menjual para wanita ke pelanggan dengan mengambil keuntungan dari transaksi tersebut. 


Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan tersangka R ditangkap di sebuah hotel. Dia ditangkap bersama dua wanita berinisial I (23) dan A (15) anak di bawah umur yang menjadi korban perdagangan orang.

Modus operasi tersangka R yaitu menawarkan bisa menyediakan wanita sesuai  pesanan para pelanggan yang akan memesan khusus para wanita berusia remaja atau anak di bawah umur. "Modusnya tersangka R menyediakan wanita sesuai pesanan para pelanggan, dengan tarif Rp1,5 juta sampai Rp3 juta," kata Adi Sastri, kepada Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (16/3/2022).

Dari setiap transaksi itu, tersangka R mendapat keuntungan dari para pelanggan sebesar Rp500 ribu. Sementara para korban diberikan uang sebesar Rp1 juta setelah mereka melayani para pelanggan.

Kata Adi Sastri tersangka R merupakan pemain tunggal dan sudah lama menjalani bisnis prostitusi online ini. Terhadap tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 JO Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman  minimal 3 dan maksimal 15 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Ahmad Amri

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved