Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Lampung Ringkus Gembong Narkoba, Dua Anak Buahnya Ditangkap Bawa Sabu 3 Kg di Lombok Barat
Lampungpro.co, 01-Jun-2022

Amiruddin Sormin 1041

Share

Dua pelaku peredaran sabu saat ditangkap di Lombok Barat. LAMPUNGPRO.CO/ANTARA

LOMBOK (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap pengiriman 3 kg paket sabu ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Petugas menangkap dua pelaku asal Lombok Barat yang menerima paket 3 kg sabu berinisial IGS (45) dan PJP (45).


Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat, AKP Faisal Afrihadi, mengungkapkan kedua warga Lombok Barat tersebut terlibat dalam penangkapan gembong narkoba di Lampung. "Dugaannya mereka berdua ini sebagai penghubung jaringan di Lampung. Bosnya  tertangkap terlebih dahulu di Lampung dan ini pengembangan," kata Faisal, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara, Rabu (1/6/2022).

Peran mereka berdua terungkap dari hasil penyelidikan Polda Lampung. Ketika bos jaringan ini tertangkap, barang bukti 3 kg sabu dalam perjalanan pengiriman ke Pulau Lombok. "Jadi, ketika bosnya tertangkap, barang sudah di jalan. Makanya tim dari Lampung mengikuti sampai ke Lombok dan menangkap mereka berdua di Mataram," ujar Faisal.

Kedua pelaku, ditangkap di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram. Keduanya ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dibantu Tim Reserse Narkoba Polresta Mataram, Jumat (27/5/2022).

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi melakukan pengembangan ke rumah IGS di Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat. "Karena lokasi pengembangan di Lombok Barat, kami turut membantu dalam penggeledahan di rumah IGS," ucap dia.

Hasilnya, kata dia, ditemukan satu klip plastik bening berisi sabu dengan bentuk serbuk kristal putih. Berat barang bukti yang ditemukan di areal kamar mandi tersebut mencapai 42 gram.

Bahkan dari hasil penggeledahan, turut ditangkap dua pria berinisial INB dan IKJ. Keduanya masih keluarga IGS. "Tidak ada barang bukti terkait narkoba dari dua orang itu. Tetapi karena hasil tes urine salah satu di antaranya dinyatakan positif mengandung zat metamphetamine, maka akan dilakukan rehabilitasi," ujarnya.

Faisal mengatakan bahwa pihaknya akan tetap memproses secara hukum IGS perihal temuan barang bukti 42 gram sabu di rumahnya. "Tetapi kami akan tunggu proses hukum di Lampung selesai. Kalau di sana sudah selesai, baru yang di Lombok Barat masuk," kata Faisal. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

507


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved