BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Polda Lampung, menangkap empat pelaku sindikat kejahatan tindak pidana kecurangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021. Ada pun empat tersangka di Lampung yakni inisial AN (27), MR (24), MRA (26), dan IG (35).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan, mereka ditangkap di tiga tempat berbeda di Itera, sekitaran Korem, dan SMK Yadika Pringsewu. Dalam aksinya, keempatnya ini meraih keuntungan ratusan juta.
SEBELUMNYA : Polri Ungkap Sindikat Kecurangan Seleksi CPNS 2021 di Lampung dan Sulawesi, 30 Ditangkap, 359 Diskualifikasi
"Saat ini, kasusnya masih kami kembangkan lebih lanjut, dari empat orang tersangka. Dari pengakuannya, mereka mendapat keuntungan hingga Rp300 juta perorang CASN," kata Kombes Arie Rachman Nafarin saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (25/4/2022).
Selanjutnya para tersangka ini, dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku. "Untuk total di Lampung sudah ada 58 CASN yang didiskualifikasi," ujar Arie Rachman Nafarin.
Sebelumnya Satgas Anti-KKN CPNS Bareskrim Polri mengungkap kecurangan SKD CASN 2021 di Lampung dan Sulawesi. Kecurangan itu terjadi pada 10 wilayah di Sulawesi dan Lampung. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia