Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Lampung Tetapkan Empat Anak Jadi Tersangka Penganiayaan Temannya hingga Tewas di LPKA Pesawaran
Lampungpro.co, 23-Jul-2022

Amiruddin Sormin 825

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra saat konferensi pers, di Mapolda, Sabtu (23/7/2022). LAMPUNGPRO.CO/BIDHUMAS

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepolisian Daerah (Polda Lampung), menetapkan empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersangka penganiayaan yang menyebabkan anak berinisial RF (17), tewas. Penganiayaan tersebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Tegineneng Pesawaran.


"Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan empat ABH sebagai tersangka penganiayaan", kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Dirkrimum Kombes Pol Reynold Hutagalung, Kadiv PAS Kemenkumham Lampung Farid Djunaidi, Ketua Tim Forensik RS Bhayangkara dr Jims Ferdinan Tambunan.Sp,F, UPTD PPA Aira, dan Dinas Sosial Ratna F. Turut pula hadir Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prov Lampung Andi Lian,

Dia melanjutkan empat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersebut berinsial IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga Bandar Lampung, RP (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Way Kanan. Keempatnya, memiliki peran masing-masing saat penganiayaan terhadap RF di Kamar E 09 Wisma Edelwis LPKA Pesawaran.

"Dari hasil scientific crime investigation oleh Penyidik Ditkrimum dinyatakan empat tersangka melakukannya di waktu yang berbeda pada 28 Juni dan 09 Juli 2022 di kamar E 09 Wisma Edelweis LPKA Pesawaran," kata Pandra.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved