BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepolisian Daerah (Polda Lampung), menetapkan empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersangka penganiayaan yang menyebabkan anak berinisial RF (17), tewas. Penganiayaan tersebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Tegineneng Pesawaran.
"Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan empat ABH sebagai tersangka penganiayaan", kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Dirkrimum Kombes Pol Reynold Hutagalung, Kadiv PAS Kemenkumham Lampung Farid Djunaidi, Ketua Tim Forensik RS Bhayangkara dr Jims Ferdinan Tambunan.Sp,F, UPTD PPA Aira, dan Dinas Sosial Ratna F. Turut pula hadir Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prov Lampung Andi Lian,
Dia melanjutkan empat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersebut berinsial IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga Bandar Lampung, RP (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Way Kanan. Keempatnya, memiliki peran masing-masing saat penganiayaan terhadap RF di Kamar E 09 Wisma Edelwis LPKA Pesawaran.
"Dari hasil scientific crime investigation oleh Penyidik Ditkrimum dinyatakan empat tersangka melakukannya di waktu yang berbeda pada 28 Juni dan 09 Juli 2022 di kamar E 09 Wisma Edelweis LPKA Pesawaran," kata Pandra.
Berikan Komentar
Tanggamus
520
Bandar Lampung
748
Kominfo Lampung
541
Bandar Lampung
1451
520
07-Jul-2025
368
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia