Menurut Pandra, upaya yang dilakukan kepolisian saat ini dalam penanganan kasus tersebut yaitu pemeriksaan 21 saksi, ahli, dan prarekontruksi pada 15 Juli 2022 di LPKA Pesawaran. Kemudian, ekshumasi dan otopsi korban di Pemakaman Darussalam Langkapura pada 20 Juli 2022, oleh Tim Forensik RS Bhayangkara yang diketuai dr Jims Ferdinan Tambunan, Sp.,F dihadiri oleh LBH dan keluarga korban RF (17).
Kemudian menyita barang bukti berupa berkas, pakaian korban, dan berkas visum, guna melengkapi alat bukti dan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Atas perbuatan tersebut, empat tersangka dijerat dengan Pasal 80 (3) juncto, Pasal 76C, Pasal 80 (2) juncto Pasal 76C, Pasal 80 (1) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancamam selama 15 tahun penjara.
Pandra menghimbau bertepatan dengan Hari Anak Nasional yang diperingati 23 Juli 2022, melindungi dan mengawasi anak-anak dari pergaulan di sekitar lingkungan. "Karena anak adalah aset penerus generasi bangsa kita," kata Pandra. (***)
Editor:Berikan Komentar
Tanggamus
518
Bandar Lampung
746
Kominfo Lampung
539
Bandar Lampung
1449
518
07-Jul-2025
366
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia