Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Lampung Tetapkan Empat Anak Jadi Tersangka Penganiayaan Temannya hingga Tewas di LPKA Pesawaran
Lampungpro.co, 23-Jul-2022

Amiruddin Sormin 823

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra saat konferensi pers, di Mapolda, Sabtu (23/7/2022). LAMPUNGPRO.CO/BIDHUMAS

 

Menurut Pandra, upaya yang dilakukan kepolisian saat ini dalam penanganan kasus tersebut yaitu pemeriksaan 21 saksi, ahli, dan prarekontruksi pada 15 Juli 2022 di LPKA Pesawaran. Kemudian, ekshumasi dan otopsi korban di Pemakaman Darussalam Langkapura pada 20 Juli 2022, oleh Tim Forensik RS Bhayangkara yang diketuai dr Jims Ferdinan Tambunan, Sp.,F dihadiri oleh LBH dan keluarga korban RF (17).

Kemudian menyita barang bukti berupa berkas, pakaian korban, dan berkas visum, guna melengkapi alat bukti dan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Atas perbuatan tersebut, empat tersangka dijerat dengan Pasal 80 (3) juncto, Pasal 76C, Pasal 80 (2) juncto Pasal 76C, Pasal 80 (1) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancamam selama 15 tahun penjara.

Pandra menghimbau bertepatan dengan Hari Anak Nasional yang diperingati 23 Juli 2022, melindungi dan mengawasi anak-anak dari pergaulan di sekitar lingkungan. "Karena anak adalah aset penerus generasi bangsa kita," kata Pandra. (***)

Editor:
#
1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved