Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Metro Jaya Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kerumunan Petamburan
Lampungpro.co, 10-Dec-2020

Febri 1291

Share

Imam Besar FPI Rizieq Shihab | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka, dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu. Selain MRS, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka terhadap MRS dan lima orang lainnya ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa dalam pernikahan putri MRS. Dalam kasus ini, Rizieq disangkakan dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP terkait tindak pidana karantina kesehatan.

"Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara," kata Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya.

Antara MRS dan kelima orang lainnya ini, dijerat dan dipersangkakan dengan pasal yang berbeda. Untuk lima tersangka lainnya, mereka dijerat dengab Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq Shihab sendiri, terancam dengan hukuman enam tahun penjara.

Saat ini Polda Metro Jaya memiliki upaya paksa dalam menghadirkan Habib Rizieq Shihab. Dia menyebut upaya paksa tersebut bisa berupa pemanggilan hingga penangkapan. "Polri dalam hal ini, akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundangan. Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan dan penangkapan," jelas Yusri Yunus. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1287


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved