Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Riau Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pungli di Rutan Sialang Bungkuk
Lampungpro.co, 03-Jun-2017

Lukman Hakim 4264

Share

PEKANBARU (Lampungpro.com): Satu tersangka kembali ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terkait kasus dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru. "Setelah dilakukan gelar perkara hari ini ditetapkan lagi seorang tersangka dugaan pungli Rutan Sialang Bungkuk berinisial T, kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat (2/6/2017).

Tersangka T merupakan Kepala Satuan Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk yang dicopot usai peristiwa kaburnya 448 tahanan pada Jumat (5/5/2017) lalu. Yang bersangkutan diduga menerima pungli yang menjadi salah satu pemicu peristiwa kaburnya ratusan tahanan itu.

Sebelumnya dua pekan lalu baru ditetapkan hanya ada dua tersangka pungli Rutan Pekanbaru yakni RR dan MK. Keduanya adalah staf yang ada di rutan sebagai staf pengamanan. Guntur mengatakan keduanya diduga menerima langsung tunai dan melalui transfer yang nilainya jutaan. Transfer tersebut diberikan kepada dua tersangka untuk bisa dipindah blok dari Blok C ke Blok A.

Dilansir Antara, untuk tersangka lain termasuk kepada mantan kepala rutannya, akan didalami lagi . Untuk tersangka juga akan dilakukan lagi pemeriksaan selanjutnya yang akan didampingi penasehat hukumnya. "Ini apakah diketahui oleh karutan masih didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas rutan, napi dan keluarga tahanan," kata dia.
Selain pungli para tersangka juga akan coba didalami apakah bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang. Hal itu jika kemudian didapati harta yang dikaburkan seolah-olah legal padahal asalnya dari hasil pungli. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17434


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved