BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Aparat kepolisian bakal menertibkan para pemotor sunmori alias sunday morning ride (berkendara dihari minggu pagi). Polisi menilai mereka memacu kendaraan bermotor dengan kencang membahayakan pengendara lain.
Menurut Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafli Yusuf Nugraha, pihaknya banyak mendapat laporan komunitas ini banyak mengganggu pengendara lain di jalan raya. Meski di Bandar Lampung belum ditemukan kecelakaan akibat konvoi kendaraan sunmori, masyarakat dan polisi yang jengah pun mulai mengambil tindakan represif.
"Ini gerak cepat anggota Satlantas menanggapi sunmori melalui upaya persuasif, dengan memanggil seluruh komunitas club motor untuk membuat komitmen bersama di tengah Pandemi Covid-19," kata AKP Rafli Yusuf di sela- sela sosialisasi pada penerapan e-TLE di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (1/2 2021).
Tindakan tegas, kata Kasatlantas, juga diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang makin meluas. "Setelah penyampaian pemberitahuan ini, kami meminta komunitas kendaraan yang tergabung dalam klub motor dengan istilah sunmori untuk tidak melakukan kegiatan serupa," kata Rafli.
Dia menegaskan, jika himbauan tak dipatuhi, jajaran Satlantas akan bertindak tegas. "Kami akan melakukan pembubaran paksa. Bahkan jika diperlukan tindakan tilang di tempat," kata Kasatlantas. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3968
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia