MESUJI (Lampungpro.com) : Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), yang beraksi di salah satu Rumah Makan di Desa Wirabangun, Mesuji, berhasil di tangkap personel Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji. Dua pelaku diantaranya, Alidin (25) warga Desa Pematangpanggang, Dusun III, dan Habib (23) alias Gareng, Warga Desa Pematanganggang, Dusun IV, keduanya warga Kecamatan Pematangpanggang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
"Benar, kami telah mengamankan dua pelaku curas inisial AD dan HB, warga Pematangpanggang, di salah satu rumah makan di Wirabangun, pada Jumat (21/9/2018) malam pukul 09.00 Wib," ujar Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Dennis kepada Lampungpro.com, Minggu (23/9/2018).
Dennis menjelaskan, sebelumnya pelaku melakukan aksi curas terhadap TWS, warga Desa Pagarbuana, Kecamatan Waykenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat pada Jumat (7/9/2018) Pukul 02.30 Wib. "Pelaku mendobrak rumah korban yang ada di Simpang D, dan menodongkan sajam jenis Golok kearah leher, lalu menampar, menendang korban, serta mengambil uang milik korban senilai Rp 3.000.000 Wib," jelasnya.
Saat penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan sebilah sajam dan kendaraan pelaku. "Pelaku saat ini telah kami amankan beserta barang bukti di Mapolres Mesuji. Satu orang masih DPO, kami menghimbau kepada masyarakat bila ada terjadi tindak kejahatan, segera melaporkan ke kepolisian, jangan takut dan jangan segan," jelasnya.(ROSARIO/PRO4)