Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Dalami Pidana Temuan 24,8 Ton Minyak Goreng Curah Kemasan Tanpa Merek di Lampung
Lampungpro.co, 03-Mar-2023

Febri Arianto 6318

Share

Puluhan Ton Minyak Goreng Curah Kemasan Tanpa Merek Saat Disita Tim Satgas Pangan Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung bakal sedang mendalami dan bakal ada sanksi pidana tegas, ke para pelaku usaha yang mengedarkan minyak goreng curah tak sesuai aturan di wilayah Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan, semua produk harus ada izin edarnya, sementara yang ditemukan Tim Satgas Pangan Lampung ini tidak ada merek, sehingga melanggar regulasi.

"Bisa ditindak pidana seperti undang-undang konsumen, pangan, maupun perdagangan, kami harap tidak ada lagi praktik di Lampung," kata Kombes Donny Arief Praptomo saat hadiri ekspos pengungkapan 24,8 ton minyak goreng tanpa merek dijual tidak sesuai aturan di Disperindag Lampung, Jumat (3/3/2023).

Terkait temuan 9.648 botol minyak goreng curah tanpa merek, hingga kini sanksi yang diberikan terhadap pelaku usaha baru sanksi teguran.

"Ini sedang kami dalami dan selidiki, jika ada tindak pidana, tentu kami komitmen akan menegakkan aturan hukum yang berlaku," ujar Donny Arief Praptomo.

Sementara itu, Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI, Moga Simatupang mengungkapkan, pihaknya menemukan minyak goreng curah yang dikemas dengan ukuran 0,8 hingga 0,9 liter.

"Jumlah 24,8 ton itu ditemukan disejumlah titik di Lampung seperti di wilayah Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran," ungkap Moga Simatupang.

Sesuai ketentuan, minyak goreng rakyat ukurannya harus 1 liter, 2 liter, dan 5 liter berbentuk pouch, botol, dan jerigen yang terjual di pasaran.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perdagangan RI, Syalendra menjelaskan, minyak goreng curah tidak boleh dikemas lagi, kalau dari produsen sudah curah, maka sampai ke pasar harus dalam bentuk curah.

"Dikemas lagi dibolehkan, ketika pedagang pengecer membungkus dan mengemasnya dengan plastik, tapi harus dihadapan konsumen agar tahu berapa isinya, ini harus diinformasikan ke masyarakat dan pelaku usaha," jelas Syalendra.

Diharapkan masyarakat tidak ada lagi yang membeli minyak goreng curah yang dikemas tanpa merek, karena pemerintah sudah berusaha untuk mendorong produksi minyak yang higenis di masyarakat. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16358


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved