BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung bakal sedang mendalami dan bakal ada sanksi pidana tegas, ke para pelaku usaha yang mengedarkan minyak goreng curah tak sesuai aturan di wilayah Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan, semua produk harus ada izin edarnya, sementara yang ditemukan Tim Satgas Pangan Lampung ini tidak ada merek, sehingga melanggar regulasi.
"Bisa ditindak pidana seperti undang-undang konsumen, pangan, maupun perdagangan, kami harap tidak ada lagi praktik di Lampung," kata Kombes Donny Arief Praptomo saat hadiri ekspos pengungkapan 24,8 ton minyak goreng tanpa merek dijual tidak sesuai aturan di Disperindag Lampung, Jumat (3/3/2023).
Terkait temuan 9.648 botol minyak goreng curah tanpa merek, hingga kini sanksi yang diberikan terhadap pelaku usaha baru sanksi teguran.
"Ini sedang kami dalami dan selidiki, jika ada tindak pidana, tentu kami komitmen akan menegakkan aturan hukum yang berlaku," ujar Donny Arief Praptomo.
Sementara itu, Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI, Moga Simatupang mengungkapkan, pihaknya menemukan minyak goreng curah yang dikemas dengan ukuran 0,8 hingga 0,9 liter.
"Jumlah 24,8 ton itu ditemukan disejumlah titik di Lampung seperti di wilayah Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran," ungkap Moga Simatupang.
Sesuai ketentuan, minyak goreng rakyat ukurannya harus 1 liter, 2 liter, dan 5 liter berbentuk pouch, botol, dan jerigen yang terjual di pasaran.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perdagangan RI, Syalendra menjelaskan, minyak goreng curah tidak boleh dikemas lagi, kalau dari produsen sudah curah, maka sampai ke pasar harus dalam bentuk curah.
"Dikemas lagi dibolehkan, ketika pedagang pengecer membungkus dan mengemasnya dengan plastik, tapi harus dihadapan konsumen agar tahu berapa isinya, ini harus diinformasikan ke masyarakat dan pelaku usaha," jelas Syalendra.
Diharapkan masyarakat tidak ada lagi yang membeli minyak goreng curah yang dikemas tanpa merek, karena pemerintah sudah berusaha untuk mendorong produksi minyak yang higenis di masyarakat. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16358
EKBIS
9004
Bandar Lampung
6326
142
04-Apr-2025
305
04-Apr-2025
257
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia