Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Dilempari Batu saat Penangkapan di Menggala, Kapolda Lampung: Pelaku Residivis dan Pengedar Narkoba yang Meresahkan
Lampungpro.co, 08-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3209

Share

Tersangka HI dan barang bukti sabu yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

Di sisi lain, Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, juga mengakui saat  penangkapan tersebut, petugasnya mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga pelaku. Sehingga mengundang reaksi dari warga sekitar.  

"Anggota kami sempat diserang dengan lemparan batu. Karena ada perlawanan tersebut, petugas kami terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar warga yang menyerang menyadari bahwa itu adalah petugas kepolisian yang melakukan upaya paksa," kata AKP Aris Satrio Sujatmiko. 

Kasatres Narkoba menambahkan, petugasnya tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Hingga kemarin, pemeriksaan terhadap HI masih berlangsung intensif di Mapolres Tulang Bawang. Dia akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved