Di sisi lain, Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, juga mengakui saat penangkapan tersebut, petugasnya mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga pelaku. Sehingga mengundang reaksi dari warga sekitar.
"Anggota kami sempat diserang dengan lemparan batu. Karena ada perlawanan tersebut, petugas kami terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar warga yang menyerang menyadari bahwa itu adalah petugas kepolisian yang melakukan upaya paksa," kata AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Kasatres Narkoba menambahkan, petugasnya tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Hingga kemarin, pemeriksaan terhadap HI masih berlangsung intensif di Mapolres Tulang Bawang. Dia akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia