Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Dilempari Batu saat Penangkapan di Menggala, Kapolda Lampung: Pelaku Residivis dan Pengedar Narkoba yang Meresahkan
Lampungpro.co, 08-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3219

Share

Tersangka HI dan barang bukti sabu yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

BANDARLAMPUNG(Lampungpro.co):

Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa tersangka yang ditangkap anggota kepolisian Polres Tulang Bawang merupakan  residivis dan pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat. "Hasil Konfirmasi dengan Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena pelaku adalah residivis tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya penangkapan itu, masyarakat Manggala berterima kasih kepada Polres Tulang Bawang Polda Lampung atas penangkapan pelaku tersebut," kata Pandra Selasa (8/11/2022) malam.


Dia melanjutkan dalam penangkapan pelaku sesuai standar operasional prosedur (SOP). Menurut Pandra, kepolisian mendapat dukungan dari tokoh masyarakat setempat atas tindakan gerakan cepat Polri untuk mengamankan pelaku."Tidak hanya masyarakat biasa, para tokoh setempat juga mendukung  penangkapan ini," kata dia.

Menurut catatan kepolisian, HI pernah ditangkap oleh gabungan Sat Resnarkoba Polres Tuba dan Dit Resnarkoba Polda Lampung pada 2014. Lalu disidik oleh Dit Resnarkoba Polda Lampung, dengan vonis pidana  selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, dan subsider penjara 6 bulan.

Terpisah, Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena membenarkan terkait video viral memperlihatkan aksi masyarakat menyerang petugas kepolisian saat menangkap pelaku pengedar narkoba HI (51).Dalam video  berdurasi 30 detik dan 21 detik itu tampak beberapa warga mengerumuni mobil Toyota Avanza warna hitam yang berhenti di tepi jalan.

"Kejadiannya di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,," kata Hujra Soumena. .

Peristiwa tersebut terjadi saat anggotanya menangkap pengedar narkoba pada Senin (7/11/ 2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Aksi warga itu diduga dari pihak keluarga dan tetangga pengedar narkoba yang ditangkap dan yang akan dibawa ke Polres Tulang Bawang.

Terduga pelaku yang ditangkap merupakan residivis dan pengedar narkoba warga Bujung Tenuk, Menggala, Tulang Bawang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram. "Dia (pelaku) residivis dan pengedar narkoba," kata Kapolres.

KLIK BERITA SEBELUMNYAViral Video Warga Lempari Polisi dengan Batu saat Tangkap Pengedar Narkoba di Menggala Tulang Bawang

Di sisi lain, Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, juga mengakui saat  penangkapan tersebut, petugasnya mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga pelaku. Sehingga mengundang reaksi dari warga sekitar.  

"Anggota kami sempat diserang dengan lemparan batu. Karena ada perlawanan tersebut, petugas kami terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar warga yang menyerang menyadari bahwa itu adalah petugas kepolisian yang melakukan upaya paksa," kata AKP Aris Satrio Sujatmiko. 

Kasatres Narkoba menambahkan, petugasnya tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Hingga kemarin, pemeriksaan terhadap HI masih berlangsung intensif di Mapolres Tulang Bawang. Dia akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

1040


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved