Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa tersangka yang ditangkap anggota kepolisian Polres Tulang Bawang merupakan residivis dan pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat. "Hasil Konfirmasi dengan Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena pelaku adalah residivis tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya penangkapan itu, masyarakat Manggala berterima kasih kepada Polres Tulang Bawang Polda Lampung atas penangkapan pelaku tersebut," kata Pandra Selasa (8/11/2022) malam.
Dia melanjutkan dalam penangkapan pelaku sesuai standar operasional prosedur (SOP). Menurut Pandra, kepolisian mendapat dukungan dari tokoh masyarakat setempat atas tindakan gerakan cepat Polri untuk mengamankan pelaku."Tidak hanya masyarakat biasa, para tokoh setempat juga mendukung penangkapan ini," kata dia.
Menurut catatan kepolisian, HI pernah ditangkap oleh gabungan Sat Resnarkoba Polres Tuba dan Dit Resnarkoba Polda Lampung pada 2014. Lalu disidik oleh Dit Resnarkoba Polda Lampung, dengan vonis pidana selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, dan subsider penjara 6 bulan.
Terpisah, Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena membenarkan terkait video viral memperlihatkan aksi masyarakat menyerang petugas kepolisian saat menangkap pelaku pengedar narkoba HI (51).Dalam video berdurasi 30 detik dan 21 detik itu tampak beberapa warga mengerumuni mobil Toyota Avanza warna hitam yang berhenti di tepi jalan.
"Kejadiannya di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,," kata Hujra Soumena. .
Peristiwa tersebut terjadi saat anggotanya menangkap pengedar narkoba pada Senin (7/11/ 2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Aksi warga itu diduga dari pihak keluarga dan tetangga pengedar narkoba yang ditangkap dan yang akan dibawa ke Polres Tulang Bawang.
Terduga pelaku yang ditangkap merupakan residivis dan pengedar narkoba warga Bujung Tenuk, Menggala, Tulang Bawang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram. "Dia (pelaku) residivis dan pengedar narkoba," kata Kapolres.
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Viral Video Warga Lempari Polisi dengan Batu saat Tangkap Pengedar Narkoba di Menggala Tulang Bawang
Di sisi lain, Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, juga mengakui saat penangkapan tersebut, petugasnya mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga pelaku. Sehingga mengundang reaksi dari warga sekitar.
"Anggota kami sempat diserang dengan lemparan batu. Karena ada perlawanan tersebut, petugas kami terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar warga yang menyerang menyadari bahwa itu adalah petugas kepolisian yang melakukan upaya paksa," kata AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Kasatres Narkoba menambahkan, petugasnya tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Hingga kemarin, pemeriksaan terhadap HI masih berlangsung intensif di Mapolres Tulang Bawang. Dia akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
1040
Bandar Lampung
435
Pesisir Barat
449
Lampung Selatan
489
595
08-Jun-2025
240
08-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia