Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Geledah Rumah di Kampung Jawa Pesisir Barat, Pria Asal Tegineneng ini Simpan Sabu
Lampungpro.co, 18-Sep-2024

Amiruddin Sormin 1644

Share

Tersangka narkoba ST saat pemeriksaan di Mapolres Pesisir Barat. POLRES PESISIR BARAT

PESISIR TENGAH (Lampungpr.co): Satres Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Selasa (17/9/2024). Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat Iptu Arif Budi Aji, membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial ST (45), warga Dusun Induk RT/RW 001/001 Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mengenai sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa (17/9/2024). sekitar pukul 15.30 WIB Satres Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan ST (45) di perumahan Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Kemudian Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti lima plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 49,23 gram, dan satu unit handphone merk Vivo Y12. Kemudian, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna putih dengan nomor polisi BE 2633 RI.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Satres Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3784


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved