Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Grebek Sabung Ayam di Batanghari Nuban dan Metro Kibang, Mobil dan Motor Tinggal
Lampungpro.co, 02-Sep-2021

Amiruddin Sormin 1768

Share

Aparat Polsek saat menggrebek arena judi di Metro Kibang. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES LAMTIM

SUKADANA (Lampungpro.co): Polsek Batanghari Nuban, menggerebek lokasi yang diduga sebagai arena perjudian sabung ayam di kawasan Desa Kedaton. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban Iptu Zulkarnain, pada Rabu (1/08/2021), menjelaskan arena perjudian sabung ayam tersebut berada dikawasan Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban.

Para pelaku judi sabung ayam, yang mengetahui kedatangan polis kocar-kacir melarikan diri ke  perkebunan. Namun polisi berhasil membekuk seorang tersangka berinisial TR (54) warga Desa Kedaton,  Batanghari Nuban. 

Dia diduga merupakan pemilik lahan lokasi, dan tim pengelola perjudian sabung ayam tersebut. Polisi berhasil mengamankan seekor ayam jantan, satu set gelangan, tiga wadah ayam, ember, dan uang tunai ratusan ribu rupiah sebagai barang bukti. 

Sebelumnya, Polsek Metro Kibang juga membubarkan aksi judi sabung ayam, di wilayah Kecamatan Metro Kibang, Minggu (29/8/2021). Menurut AKBP Zaky Alkazar Nasution, aktivitas judi sabung ayam tersebut, berada di  Desa Jaya Asri, Metro Kibang.

Informasi aktifitas judi sabung ayam tersebut, awalnya diterima polisi dari masyarakat, yang segera ditindaklanjuti dengan upaya penggrebekan dilokasi kejadian. Tetapi saat Tim Gabungan Polres Lampung Timur dan Polsek Metro Kibang, melakukan penggrebekan, para pemain judi sambang ayam  berhasil kabur dari lokasi kejadian.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kendaraan roda empat, lima sepeda motor, dan  ayam jantan dari lokasi perjudian tersebut. Selanjutnya dari Kecamatan Sekampung merupakan oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa, di wilayah tersebut, dijebloskan ke dalam penjara karena diduga terlibat aksi judi kartu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah, pada Minggu (29/08/2021), menyampaikan., inisial para tersangka perjudian kartu tersebut yakni AS (35) yang merupakan Kepala Desa Trimulyo, AR (31) Kasi Kesejahteraan Desa Trimulyo, IS (29) dan MA (35) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.

Keempat  pelaku perjudian berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, di salah satu rumah warga, saat sedang asyik bermain judi kartu remi. Selain para pelaku perjudian Kepolisian juga mengamankan uang tunai ratusan ribu rupiah dan dua set kartu remi, sebagai barang bukti untuk melengkapi penyelidikan terkait tindak pidana perjudian tersebut. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Supriyono

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved