Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Imbau Waspada Beli BBM Ilegal, Pengoplos Pertalite Ditangkap di Bandar Lampung, Begini Modusnya
Lampungpro.co, 11-Sep-2024

Amiruddin Sormin 1957

Share

Ekspos hasil pengungkapan BBM illegal di Bandar Lampung. POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) yang meresahkan masyarakat. Dalam Press Release yang digelar, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, memaparkan kronologi dan modus operandi dari kasus pengoplosan BBM yang terjadi di Campang, Bandar Lampung.

Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang, polisi menemukan adanya praktik pencampuran BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah yang ditambang (minyak cong). Campuran ini dimanipulasi hingga menyerupai Pertamax dan dijual kepada Pertashop dengan harga Pertamax.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Pertalite dicampur dengan minyak cong hingga menyerupai Pertamax. Modus ini kemudian dijual ke Pertashop di Lampung Timur," ungkap Hendrik, Rabu (11/9/2024).

Lebih lanjut, penggerebekan dilakukan pada Jumat (6/9/2024), pukul 04.30 WIB. Kedua pelaku berinisial ES dan BL berhasil diamankan. Kasat Reskrim menjelaskan, kedua pelaku mendapatkan pertalite dikumpulkan dari pengecer-pengecer setempat, kemudian dicampur dengan minyak Cong yang didatangkan dari Palembang.

Proses pencampuran dilakukan secara manual menggunakan selang yang menghubungkan wadah BBM di dalam gudang. "Cara mencampurnya 5000 liter itu melalui selang yang ada dibawah ke kempu (wadah BBM) sebanyak 2500 liter pertalite dicampur dengan minyak Cong," jelasnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan pewarna khusus agar campuran tersebut tampak identik dengan Pertamax. Kasus ini terbongkar berkat informasi akurat dari masyarakat dan penyelidikan cepat yang dilakukan Tim Polresta Bandar Lampung.

Dari lokasi pengoplosan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka mereka berdua bertugas mencampur Pertalite dengan minyak cong, menggunakan mesin pompa, dan memasukkannya ke dalam truk tangki.

Hingga saat ini, kedua pelaku diketahui menjalankan aksi ini selama lebih dari satu tahun. Kompol Hendrik menjelaskan bahwa minyak Cong tersebut dikirim dari Palembang menggunakan truk colt diesel, yang kini diamankan sebagai barang bukti.

Dalam sepekan, para pelaku mampu mengoplos hingga 5000 liter Pertalite dengan minyak Cong, yang kemudian diedarkan ke wilayah Lampung Timur. Polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan pengoplosan, termasuk mesin pompa dan botol pewarna.

Polresta Bandar Lampung kini masih mendalami kasus ini untuk mencari pelaku lain yang terlibat, termasuk seorang bos berinisial L yang diduga menjadi otak di balik aksi ini
"Keuntungan belum bisa ditaksir. Bosnya itu masih dalam penyelidikan berinisial L, dia orang sipil," paparnya.

Selain mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku, polisi juga menyelidiki lebih lanjut asal-usul minyak Cong yang digunakan. Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp6 miliar," pungkas Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti saat membeli BBM. "Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu membeli BBM di tempat resmi seperti SPBU atau Pertashop yang terverifikasi, karena BBM oplosan dapat merusak mesin kendaraan dan merugikan konsumen," kata Kombes Umi.

Lebih lanjut, Kombes Umi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran BBM ilegal di wilayah Lampung. "Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah praktik ilegal ini, serta mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait BBM oplosan," tutup Kabid Humas. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1191


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved