BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka penganiaya perawat Puskesmas Kedaton. Penangguhan penahanan ini dilakukan, berdasarkan pertimbangan beberapa hal.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, penangguhan penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang diatur dalam pasal 31 KUHAP. Dalam pasal itu, semuanya diatur dalam kewenangan dari penyidik dengan berbagai pertimbangan.
Terpisah, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menjelaskan, jika melihat Pasal 31 KUHAP, ada beberapa pertimbangan untuk melakukan penangguhan. Namun proses hukum tetap dilanjutkan, sebagaimana diketahui korban sudah memaafkan, namun tetap meminta proses hukum dilanjutkan.
"Penangguhan penahan kepada tiga tersangka ini sudah diproses dan sudah dikabulkan. Karena ketiganya masih satu keluarga, jadi sudah diproses dan sudah dikabulkan semuanya," jelas Kompol Resky Maulana. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25583
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia