Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Penganiaya Perawat Puskesmas Kedaton
Lampungpro.co, 16-Aug-2021

Febri 1165

Share

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka penganiaya perawat Puskesmas Kedaton. Penangguhan penahanan ini dilakukan, berdasarkan pertimbangan beberapa hal.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, penangguhan penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang diatur dalam pasal 31 KUHAP. Dalam pasal itu, semuanya diatur dalam kewenangan dari penyidik dengan berbagai pertimbangan.

Terpisah, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menjelaskan, jika melihat Pasal 31 KUHAP, ada beberapa pertimbangan untuk melakukan penangguhan. Namun proses hukum tetap dilanjutkan, sebagaimana diketahui korban sudah memaafkan, namun tetap meminta proses hukum dilanjutkan.

"Penangguhan penahan kepada tiga tersangka ini sudah diproses dan sudah dikabulkan. Karena ketiganya masih satu keluarga, jadi sudah diproses dan sudah dikabulkan semuanya," jelas Kompol Resky Maulana. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved