BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polresta Bandar Lampung melarang masyarakat, untuk melaksanakan takbir keliling pada malam Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Pelarangan ini, juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung, yang melarang warganya untuk konvoi dan berkeliling takbiran di jalanan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, untuk memastikan masyarakat Bandar Lampung tidak ada yang melaksanakan takbiran keliling, pihaknya akan melakukan patroli rutin. Ada pun patroli itu juga dilakukan, untuk menghimbau agar melaksanakan takbiran di masjid.
"Kami akan menurunkan personil di lapangan, untuk berpatroli pada malam takbiran. Patroli ini turut dilakukan, untuk menertibkan siapa saja, jika ada masyarakat yang tetap melakukan takbiran keliling," kata Kombes Yan Budi Jaya, Rabu (12/5/2021).
Selain menghimbau untuk tidak melaksanakan takbiran keliling, patroli juga dilakukan untuk menghimbau masyarakat agar tidak menggelar Salat Idulfitri secara berjamaah, baik di masjid maupun lapangan. Namun apabila ada masyarakat yang tetap memaksakan diri untuk menggelar salat berjamaah, polisi akan membantu memantau protokol kesehatan.
"Tidak mungkin kami bubarkan, nantinya kami bantu pantau dan perketat protokol kesehatannya. Kami juga surah menyampaikan himbauan ke masjid-masjid yang dibantu pihak kelurahan, bahkan sebagian mereka akan ikut anjuran pemerintah," ujar Yan Budi Jaya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
450
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia