BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mulai melakukan gelar perkara, terkait kasus saling lapor dugaan penganiayaan perawat Puskesmas Kedaton. Polisi mulai melakukan konfrontir terhadap kedua pelapor, untuk menentukan mana yang benar dan salah.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, konfrontir terhadap kedua pelapor ini masing-masing didampingi oleh para penasihat hukum. Gelar perkara baru dilakukan pada Rabu (28/7/2021), karena keduanya baru menyanggupi untuk hadir.
"Konfrontir terhadap keduanya ini, diperlukan untuk menguak fakta dibalik laporan tersebut. Dari hasil konfrontir ini, nantinya kepolisian akan menentukan unsur tindak pidana yang dilanggar," kata Kompol Resky Maulana, Kamis (29/7/2021).
Disinggung terkait barang bukti yang dikumpulkan tim penyidik, hal tersebut nantinya akan diungkap setelah proses gelar perkara selesai dilakukan. Untuk barang bukti yang didapat, nantinya akan kami sampaikan setelah melakukan gelar kasus, ujar Resky Maulana. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
3625
Tulang Bawang
7604
Lampung Selatan
4652
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia