BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polres Lampung Utara menyelidiki kasus penganiayaan dan pengeroyokan viral terhadap korban Wulandari (24) di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan ihwal penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Insiden tidak pidana ini terjadi di kediaman korban Wulandari.
"Iya kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Lampung Utara dan tengah ditangani petugas Satreskrim," ujar Kombes Umi Fadilah Astutik, Jumat (13/12/2024).
Kata Umi, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Hasil penyelidikan, kasus tersebut dilakukan pelaku DE (31) dan NL (40) warga Desa Batu Raja, Sungkai Utara, Lampung Utara. Penyebab, dipicu permasalahan dugaan perselingkuhan korban Wulandari dengan suami pelaku DE inisal N.
"Akibat dari tindak pidana ini Wulandari mengalami luka memar pada sejumlah anggota tubuh hingga sakit pada area intim, hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit," ungkap Kabid Humas.
Terkait kasus ini, Umi melanjutkan, petugas telah melakukan upaya persuasif kepada pihak-pihak keluarga pelaku. Pasalnya, DE dan NL melarikan diri ke wilayah yang diperkirakan ada di Jambi. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1050
Lampung Timur
7060
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia