MENGGALA (Lampungpro.co): Satres Narkoba Polres Tulangbawang mengungkap 27 pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika selama September-Oktober 2019. Satu di antara pelaku berstatus aparatur pegawai negeri sipil (PNS).
Dari pengungkapan itu, total barang bukti yang disita berupa sabu sebanyak 11,93 gram, ineks sebanyak dua butir dan satu bilah senjata tajam. Dari 27 pelaku tersebut, 23 merupakan bandar. Sedangkan empat pelaku merupakan penyalahguna. Para pelaku tersebut meliputi 24 pelaku berprofesi wairaswasta, dau petani dan satu aparatur sipil negara (ASN).
Pelaku berprofesi ASN tersebut berinisial AT (44), warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. AT ini merupakan salah satu ASN yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang, ditangkap Kamis (24/10/2019), pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan III MBC, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
"Saat ditangkap, pelaku AT ini sedang pesta narkotika jenis sabu bersama dengan tiga orang rekannya berinisial LI (37), AF (33) dan RK (38)," kata Kapolres. (ROSARIO/PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia