SIDOMULYO (Lampungpro.co): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menetapkan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sidomulyo. Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif.
Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, menjelaskan, seorang pria berinisial J (57) diamankan dan diperiksa sebagai tersangka setelah kooperatif memenuhi panggilan polisi pada Senin (2/6/2025). Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Tersangka J datang sendiri ke Unit PPA setelah menerima panggilan kedua. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, dan tersangka ditetapkan dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Senin (2/6/2025).
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Indik Rusmono, Senin (2/6/2025).
Berbeda dari kebanyakan proses penangkapan, tersangka tidak diamankan dengan penjemputan paksa karena bersikap kooperatif. Ia mendatangi langsung kantor polisi setelah menerima surat panggilan kedua. Pemeriksaan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim dan disertai pengumpulan sejumlah barang bukti dari korban.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir April 2025, setelah pihak keluarga korban mencurigai perubahan kondisi anak dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada akhir 2024 lalu.
“Korban merupakan anak berusia 15 tahun. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung penyidikan,” tambah AKP Indik.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak atau perempuan di lingkungan sekitar. Kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan penuh terhadap korban serta menjamin proses hukum yang adil dan berkeadilan. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...
1700
111
06-Jun-2025
196
06-Jun-2025
205
06-Jun-2025
201
06-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia