Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polres Lampung Selatan Tetapkan Pria ini Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sidomulyo
Lampungpro.co, 04-Jun-2025

Amiruddin Sormin 1003

Share

Tersangka J saat pemeriksaan di Mapolres Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO

SIDOMULYO (Lampungpro.co): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menetapkan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sidomulyo. Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif.

Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, menjelaskan, seorang pria berinisial J (57) diamankan dan diperiksa sebagai tersangka setelah kooperatif memenuhi panggilan polisi pada Senin (2/6/2025). Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Tersangka J datang sendiri ke Unit PPA setelah menerima panggilan kedua. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, dan tersangka ditetapkan dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Senin (2/6/2025).

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Indik Rusmono, Senin (2/6/2025).

Berbeda dari kebanyakan proses penangkapan, tersangka tidak diamankan dengan penjemputan paksa karena bersikap kooperatif. Ia mendatangi langsung kantor polisi setelah menerima surat panggilan kedua. Pemeriksaan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim dan disertai pengumpulan sejumlah barang bukti dari korban.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir April 2025, setelah pihak keluarga korban mencurigai perubahan kondisi anak dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada akhir 2024 lalu.

“Korban merupakan anak berusia 15 tahun. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung penyidikan,” tambah AKP Indik.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak atau perempuan di lingkungan sekitar. Kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan penuh terhadap korban serta menjamin proses hukum yang adil dan berkeadilan. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Produk Pangan Olahan Indonesia, Cuma Halal Tapi...

Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...

1700


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved