Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rapat di DPR RI, Tim T-17 BPBR Dorong Penguatan Pengakuan Wilayah Adat Dalam RUU Masyarakat Adat di Lampung
Lampungpro.co, 19-Jun-2026

Febri 208

Share

Liaison Officer (LO) Tim T-17 Marga Buay Pemuka Bangsa Raja, Ardho Adam Saputra | Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Tim Tujuh Belas (T-17) Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR), Negeri Besar, Way Kanan, Lampung, mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, bisa memberikan pengakuan yang lebih tegas, terhadap wilayah adat sebagai salah satu unsur utama masyarakat hukum adat.

Desakan tersebut, disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI terkait pembahasan RUU Masyarakat Adat pada Kamis (19/6/2026).

Dalam paparannya, Tim T-17 menekankan pengakuan terhadap masyarakat adat tidak hanya sebatas keberadaan komunitas dan lembaga adat, tapi juga harus mencakup pengakuan atas wilayah adat, yang menjadi sumber kehidupan masyarakat secara turun-temurun.

Liaison Officer (LO) Tim T-17 Marga Buay Pemuka Bangsa Raja, Ardho Adam Saputra mengatakan, BPBR hingga kini masih memenuhi unsur-unsur sebagai masyarakat hukum adat, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Keberadaan masyarakat adat kami masih hidup dan berkembang. Kami memiliki lembaga adat, penyimbang marga, balai adat, norma hukum adat, hingga wilayah adat yang secara historis dapat dibuktikan," kata Ardho Adam Saputra.

Menurutnya, unsur-unsur tersebut meliputi keberadaan masyarakat yang memiliki ikatan kelompok, pranata pemerintahan adat, harta kekayaan dan benda-benda adat, perangkat norma hukum adat, serta wilayah adat yang jelas.

Dalam dokumen yang dipaparkan, BPBR memiliki wilayah adat yang berbatasan langsung dengan Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Mesuji, serta wilayah adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir di Way Kanan.

Meski demikian, masyarakat adat setempat mengaku tidak lagi memiliki tanah ulayat, karena sebagian telah dilepaskan kepada perusahaan, sementara sebagian lainnya dikuasai negara melalui penetapan kawasan hutan register.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kontroversi VS Kerja Nyata DPRD Kota Bandar...

Di tengah jalan rusak, banjir, dan berbagai keluhan warga,...

5853


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved